Sebagai bentuk pengakuan global atas kompetensi profesional Akuntan Indonesia, saat ini IAI memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan ACCA, CIMA, CPA Australia, dan ICAEW dimana CA Indonesia dapat mendaftar sebagai anggota asosiasi profesi internasional melalui jalur khusus begitu juga sebalikya WNI (Warga Negara Indonesia) yang merupakan anggota asosiasi profesi asing tersebut dapat mendaftar menjadi Anggota Utama atau CA Indonesia melalui jalur khusus.
CA Indonesia Menjadi Anggota Asosiasi Profesi Akuntansi Asing
Salah satu persyaratan CA Indonesia untuk mendaftar adalah Letter of Good Standing (LoG). Berikut adalah syarat untuk mendapatkan LOG dari IAI:
- Telah menjadi anggota Utama minimal 1 (satu) tahun
- Kewajiban sebagai anggota Utama IAI harus terpenuhi.
- Keanggotaan harus aktif sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, dan Pengajuan lewat dari tanggal 30 September harus akatif keanggotaannya hingga 31 Desember tahun berikutnya.
- Pelaporan SKP harus terpenuhi sesuai dengan ketentuan IAI, yaitu: 30 SKP per tahun atau 120 SKP per 3 tahun.
- Tidak pernah terlibat pelanggaran etika atau pelanggaran pidana
- Tidak sedang mendapatkan sanksi dari IAI
- Mengajukan Surat Permohonan download format surat
- Mengisi Surat Pernyataan download format surat
Anggota Asosiasi Profesi Akuntansi Internasional Menjadi CA Indonesia
Pengakuan kesetaraan kompetensi CA dgn asosiasi profesi akuntansi
Sebagai wujud pengakuan kesetaraan kompetensi diantara asosiasi profesi akuntansi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister, IAI telah menetapkan pemberian sertifikat CA dengan jalur khusus bagi akuntan beregister pemegang sertifikasi CPA Indonesia yang diterbitkan oleh IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) dan CPMA yang diterbitkan oleh IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia).