Akuntan Profesional Harus selalu memperbaharui ilmu dan pengetahuan terkait dengan kompetensi pelaporan keuangan dan standar profesi terbaru agar selalu bisa memenuhi tuntutan publik pengguna jasa. Dinamika akuntansi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman, menuntut para Akuntan Profesional untuk tetap bisa menjaga profesionalismenya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan Akuntan Profesional mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia dan institusi lain yang diakui. Langkah ini sejalan dengan ketentuan International Federation of Accountants (IFAC) dan best practice yang diterima secara global.
Daftar SekarangJumlah Satuan Kredit PPL (SKP) yang wajib diikuti oleh Anggota Utama IAI pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia paling sedikit berjumlah 120 (seratus dua puluh) SKP dalam periode 3 (tiga) tahun dan harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) SKP dalam 1 (satu) tahun.
Laporkan PPL Anda untuk memenuhi kewajiban Satuan Kredit PPL (SKP) pada link dibawah ini
Lapor SKP