Informasi Pengakuan Kesetaraan Kompetensi
Bagi Perguruan
Tinggi
Bagi Dosen Lulusan
S3 Akuntansi
Bagi Direktur
atau Setara
Bagi Pemegang RNA Non-CA
dan Asosiasi Profesi Akuntansi Lain

PENGAKUAN KESETARAAN KOMPETENSI

  1. Peserta dapat memperoleh pengakuan kesetaraan kompetensi terhadap satu atau lebih mata ujian sertifikasi akuntan profesional pada setiap tingkatan.
  2. Pengakuan kesetaraan kompetensi dilakukan dengan melaksanakan penilaian kesesuaian silabus dan capaian pembelajaran pada setiap mata ujian pada setiap tingkatan, dengan pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi peserta yang ditempuh melalui pendidikan, sertifikasi dan/atau pengalaman kerja.
  3. Pengakuan kesetaraan kompetensi dan penetapan hasilnya pada setiap tingkatan  dilakukan oleh DSAP IAI.
  4. Tata cara pelaksanaan pengakuan kesetaraan kompetensi dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh DSAP IAI.