Persyaratan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi

Berikut adalah kriteria utama yang ditetapkan oleh IAI yang harus dipenuhi perguruan tinggi yang akan membuka program studi pendidikan profesi akuntansi PPAk:

  1. Prodi Akuntansi mendapat akreditasi A.
  2. Dosen yang akan mengajar PPAk untuk subyek akuntansi harus memiliki Chartered Accountant Indonesia (Pelaporan korporat, Etika Profesi, Akuntansi Manajemen Lanjutan, Manajemen Perpajakan, dan sistem informasi dan pengendalian internal).
  3. Minimal 40% dosen pengajar adalah praktisi.