Berikut adalah kriteria utama yang ditetapkan oleh IAI yang harus dipenuhi perguruan tinggi yang akan membuka program studi pendidikan profesi akuntansi PPAk:
- Prodi Akuntansi mendapat akreditasi A.
- Dosen yang akan mengajar PPAk untuk subyek akuntansi harus memiliki Chartered Accountant Indonesia (Pelaporan korporat, Etika Profesi, Akuntansi Manajemen Lanjutan, Manajemen Perpajakan, dan sistem informasi dan pengendalian internal).
- Minimal 40% dosen pengajar adalah praktisi.