Page 18 - Buku Panduan Zakat Perusahaan
P. 18
Zakat Perusahaan - Konsep dan Metode Perhitungan
C. Zakat Perusahaan
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-3 tahun 2009 tentang
masalah yang terkait dengan zakat menentukan bahwa perusahaan yang telah
memenuhi syarat wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat, baik sebagai syakhshiyyah
i’tibariyyah (badan hukum) ataupun sebagai pengganti (wakil) dari pemegang
saham. Meskipun demikian, keputusan ijtima tersebut tidak memberikan
IAI WEB VERSION
penjelasan lebih rinci tentang ketentuan perhitungan zakat perusahaan. Barulah
pada Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 tahun 2021 tentang
Zakat Perusahaan, dijelaskan secara detail hukum zakat perusahaan.
Hasil ijtima ulama tentang zakat perusahaan diatas menjelaskan bahwa pandangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaras dengan keputusan Komite Fikih Islam
(Majma’ Al Fiqhi Al Islami Ad Dauli / International Islamic Fiqh Academy)
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) No. 28 (3/4) zakat atas saham perusahaan dan
fatwa Lembaga Uni Emirat Arab yang bernama al-Hai’ah al-‘Ammah li al-Syu’un
al-Islamiyyah wa al-Auqaf (Otoritas Publik untuk Urusan Islam dan Waqaf)
dengan nomor fatwa 18551 pada Juli 2011 tentang kewajiban zakat perusahaan.
Menurut MUI, harta perusahaan merupakan kekayaan yang harus dikeluarkan
zakatnya. Oleh karena itu, kekayaan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan
zakat, wajib dikeluarkan zakatnya. Lebih lanjut, MUI menjelaskan bahwa kekayaan
perusahaan yang dimaksud antara lain:
a. Aset lancar perusahaan, yaitu aset yang diharapkan dapat direalisasikan, atau
terjual, atau digunakan dalam siklus operasi normal (tidak melebihi dua
belas bulan) seperti kas, bank, piutang, persediaan, investasi jangka pendek,
dan biaya dibayar di muka;
b. Dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
c. Kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya apabila telah berlangsung satu tahun
(hawalan al-haul) hijriah/qamariyah dan terpenuhinya nisab, dengan kadar zakat
tertentu sesuai sektor usahanya. Ketentuan nisab dan kadar zakat perusahaan
sendiri merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal), yaitu:
a. Emas dan perak (naqdain);
b. Perdagangan (‘urudh al-tijarah);
c. Pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar);
d. Peternakan (al-masyiyah); dan
e. Pertambangan (ma’dan).
8 IKATAN AKUNTAN INDONESIA