Page 18 - Buku Panduan Zakat Perusahaan
P. 18

Zakat Perusahaan - Konsep dan Metode Perhitungan



               C.  Zakat Perusahaan

                   Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-3 tahun 2009 tentang
                   masalah yang terkait dengan zakat menentukan bahwa perusahaan yang telah
                   memenuhi syarat wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat, baik sebagai syakhshiyyah
                   i’tibariyyah (badan hukum) ataupun sebagai pengganti (wakil) dari pemegang
                   saham. Meskipun demikian, keputusan ijtima tersebut tidak memberikan
           IAI WEB VERSION
                   penjelasan lebih rinci tentang ketentuan perhitungan zakat perusahaan. Barulah
                   pada Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 tahun 2021 tentang
                   Zakat Perusahaan, dijelaskan secara detail hukum zakat perusahaan.


                   Hasil ijtima ulama tentang zakat perusahaan diatas menjelaskan bahwa pandangan
                   Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaras dengan keputusan Komite Fikih Islam
                   (Majma’ Al Fiqhi Al Islami Ad Dauli /  International Islamic Fiqh Academy)
                   Organisasi Kerjasama Islam (OKI) No. 28 (3/4) zakat atas saham perusahaan dan
                   fatwa Lembaga Uni Emirat Arab yang bernama al-Hai’ah al-‘Ammah li al-Syu’un
                   al-Islamiyyah wa al-Auqaf (Otoritas Publik untuk Urusan Islam dan Waqaf)
                   dengan nomor fatwa 18551 pada Juli 2011 tentang kewajiban zakat perusahaan.


                   Menurut MUI, harta perusahaan merupakan kekayaan yang harus dikeluarkan
                   zakatnya. Oleh karena itu, kekayaan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan
                   zakat, wajib dikeluarkan zakatnya. Lebih lanjut, MUI menjelaskan bahwa kekayaan
                   perusahaan yang dimaksud antara lain:

                   a.   Aset lancar perusahaan, yaitu aset yang diharapkan dapat direalisasikan, atau
                       terjual,  atau  digunakan  dalam  siklus  operasi  normal  (tidak  melebihi  dua
                       belas bulan) seperti kas, bank, piutang, persediaan, investasi jangka pendek,
                       dan biaya dibayar di muka;
                   b.   Dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
                   c.   Kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.

                   Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya apabila telah berlangsung satu tahun
                   (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah dan terpenuhinya nisab, dengan kadar zakat
                   tertentu sesuai sektor usahanya. Ketentuan nisab dan kadar zakat perusahaan
                   sendiri merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal), yaitu:
                   a.  Emas dan perak (naqdain);
                   b.  Perdagangan (‘urudh al-tijarah);
                   c.  Pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar);
                   d.  Peternakan (al-masyiyah); dan
                   e.  Pertambangan (ma’dan).


               8    IKATAN AKUNTAN INDONESIA
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23