Page 21 - Buku Panduan Zakat Perusahaan
P. 21

Zakat Perusahaan - Konsep dan Metode Perhitungan



                       Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa perhitungan zakat perusahaan
                       dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan neraca untuk perusahaan
                       nonjasa  dan pendekatan laba  bersih  untuk perusahaan  jasa. Kedua metode  ini
                       juga telah diterapkan di Indonesia. Tidak ada perbedaan dari sisi nisab, haul dan
                       kadar zakat antara kedua pendekatan tersebut. Perbedaan hanya terletak pada
                       objek zakat yang menjadi dasar dalam perhitungan zakat perusahaan.
           IAI WEB VERSION
                                 Tabel 1.1 Ringkasan Perhitungan Zakat Perusahaan


                             Aspek           Pendekatan Neraca          Pendekatan  Laba bersih
                        Nisab          Emas 85 gr                  Emas 85 gr
                        Haul           1 Tahun                     1 Tahun
                        Tarif          2,5% apabila haul yang digunakan adalah tahun Hijriyah atau 2,575%
                                       apabila haul yang digunakan adalah tahun Masehi
                        Basis          Modal kerja                 Laba bersih sebelum pajak
                                       (aset lancar – liabilitas jangka
                                       pendek)
                        Perhitungan    2,5% atau 2,575% x (aset lancar –   2,5% atau 2,575% x (Laba bersih
                                       liabilitas jangka pendek)   sebelum pajak)
                        Preferensi jenis   Nonjasa                 Jasa
                        perusahaan

                       Dengan memahami penjelasan mengenai basis perhitungan zakat perusahaan,
                       berikut ini disajikan  Tabel 1.2  Jenis Perusahaan, Identifikasi Usaha dan
                       Pendekatan Perhitungan Zakat Perusahaan. Identifikasi atas jenis perusahaan,
                       klasifikasi usaha dan pendekatan perhitungan zakat berdasarkan 11 (sebelas)
                       perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Secara teori, perusahaan
                       yang memiliki persediaan dapat dikenakan zakatnya melalui pendekatan
                       neraca. Sementara itu, bagi perusahaan tanpa persediaan, zakat dapat dihitung
                       menggunakan pendekatan laba bersih. Hal ini mengaitkan kewajiban zakat
                       perusahaan dengan kondisi spesifik aset dan pendapatan yang dimiliki.


















                                                                      IKATAN AKUNTAN INDONESIA  11
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26