Page 19 - Buku Panduan Zakat Perusahaan
P. 19
Zakat Perusahaan - Konsep dan Metode Perhitungan
Kelima jenis zakat harta di atas, dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu zakat
perdagangan (‘urudh al-tijarah); dan zakat penghasilan yang meliputi emas dan
perak (naqdain), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan
pertambangan (ma’dan).
Berdasarkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-7 tahun
2021 tentang Zakat Perusahaan, penghitungan zakat perusahaan dilakukan
IAI WEB VERSION
berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional sebelum
pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (dividen) untuk
penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.
Keputusan atas hasil ijtima ulama perusahaan di atas, setidaknya menyiratkan
bahwa perhitungan zakat perusahaan dapat dilakukan dengan dua pendekatan,
yaitu pendekatan neraca dan pendekatan laba bersih.
Pertama, pendekatan neraca yaitu 2,5% x (aset lancar – liabilitas jangka
pendek). Hal ini sebagaimana tercantum ketentuan hukum nomor 2 dalam
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-7 tahun 2021 tentang
Zakat Perusahaan, bahwa kekayaan perusahaan yang menjadi objek zakat antara
lain adalah aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada
perusahaan lain dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha
lainnya, bukan keuntungan bersih perusahaan. Pendekatan ini telah diatur dalam
Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata
Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat
untuk Usaha Produktif Pasal 11-13 Zakat Perniagaan. Kekayaan perusahaan
yang menjadi objek zakat dihitung dari aset lancar dikurangi kewajiban jangka
pendek. Pendekatan ini merujuk pada zakat perdagangan/perniagaan dengan
nisab 85 gram emas dan kadar zakat sebesar 2,5%. Pendekatan ini sejalan dengan
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI)
dan telah diterapkan oleh BAZNAS untuk menghitung zakat perusahaan nonjasa.
BAZNAS juga menggunakan pendekatan ini jika dalam laporan laba rugi,
perusahaan dilaporkan mengalami kerugian. Hal ini karena zakat adalah wajib
atas harta/kekayaan perusahaan, baik harta tersebut mengandung keuntungan
maupun dikurangi dengan kerugian.
Kedua, pendekatan laba bersih, yaitu 2,5% x laba bersih sebelum pajak dan
zakat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan hukum nomor 5 dalam
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-7 tahun 2021 tentang Zakat
Perusahaan, bahwa perhitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan
IKATAN AKUNTAN INDONESIA 9

