Page 19 - Buku Panduan Zakat Perusahaan
P. 19

Zakat Perusahaan - Konsep dan Metode Perhitungan



                       Kelima jenis zakat harta di atas, dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu zakat
                       perdagangan (‘urudh al-tijarah); dan zakat penghasilan yang meliputi emas dan
                       perak (naqdain), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan
                       pertambangan (ma’dan).

                       Berdasarkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-7 tahun
                       2021 tentang Zakat Perusahaan, penghitungan zakat perusahaan dilakukan
           IAI WEB VERSION
                       berdasarkan  keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional sebelum
                       pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (dividen) untuk
                       penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.

                       Keputusan atas hasil ijtima ulama perusahaan di atas, setidaknya menyiratkan
                       bahwa perhitungan zakat perusahaan dapat dilakukan dengan dua pendekatan,
                       yaitu pendekatan neraca dan pendekatan laba bersih.

                       Pertama, pendekatan neraca yaitu 2,5% x (aset lancar – liabilitas jangka
                       pendek). Hal ini sebagaimana tercantum ketentuan hukum nomor 2 dalam
                       Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-7 tahun 2021 tentang
                       Zakat Perusahaan, bahwa kekayaan perusahaan yang menjadi objek zakat antara
                       lain adalah aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada
                       perusahaan lain dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha
                       lainnya, bukan keuntungan bersih perusahaan. Pendekatan ini telah diatur dalam
                       Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata
                       Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat
                       untuk Usaha Produktif Pasal 11-13 Zakat Perniagaan. Kekayaan perusahaan
                       yang menjadi objek zakat dihitung dari aset lancar dikurangi kewajiban jangka
                       pendek. Pendekatan  ini  merujuk  pada  zakat perdagangan/perniagaan dengan
                       nisab 85 gram emas dan kadar zakat sebesar 2,5%. Pendekatan ini sejalan dengan
                       Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI)
                       dan telah diterapkan oleh BAZNAS untuk menghitung zakat perusahaan nonjasa.
                       BAZNAS juga menggunakan pendekatan ini jika dalam laporan laba rugi,
                       perusahaan dilaporkan mengalami kerugian. Hal ini karena zakat adalah wajib
                       atas harta/kekayaan perusahaan, baik harta tersebut mengandung keuntungan
                       maupun dikurangi dengan kerugian.


                       Kedua, pendekatan laba bersih, yaitu 2,5% x laba bersih sebelum pajak dan
                       zakat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan hukum nomor 5 dalam
                       Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-7 tahun 2021 tentang Zakat
                       Perusahaan, bahwa perhitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan


                                                                      IKATAN AKUNTAN INDONESIA  9
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24