Page 20 - Buku Panduan Zakat Perusahaan
P. 20
Zakat Perusahaan - Konsep dan Metode Perhitungan
bersih, yaitu pendapatan setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran
pajak dan dividen. Pendapatan yang dimaksud di sini adalah pendapatan yang
berasal dari transaksi yang halal. Perusahaan harus mengeluarkan pendapatan
nonhalal dalam perhitungan zakat, seperti pendapatan bunga dan denda, yang
disalurkan untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum seperti dalam
program kemitraan dan bina lingkungan (pkbl). Dalam pendekatan laba bersih,
IAI WEB VERSION
perhitungan zakat perusahaan disamakan dengan zakat penghasilan, karena
pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan, khususnya perusahaan jasa, sama
dengan penghasilan. Pendekatan laba bersih ini merujuk pada zakat emas, yang
dibayarkan ketika objek zakat telah mencapai nisab (yaitu 85 gram emas) di akhir
tahun dengan kadar zakat sebesar 2,5% (Hijriyah). Rujukan pada zakat emas
ini lebih tepat dibandingkan zakat pertanian karena konsistensi antara nisab,
haul dan kadar zakat yang digunakan. Pendekatan kedua ini lebih mudah dalam
perhitungan dan digunakan oleh BAZNAS RI untuk menghitung kewajiban zakat
perusahaan jasa. Pendekatan kedua ini juga digunakan oleh bank syariah sebagai
perusahaan jasa keuangan, seperti PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Bank
Muamalat Indonesia, untuk menghitung kewajiban zakat perusahaan. Selain
untuk perusahaan jasa, BAZNAS juga menggunakan pendekatan laba bersih jika
objek zakat perusahaan nonjasa menurut pendekatan neraca dalam posisi minus.
Perlu diperhatikan bahwa perhitungan zakat dengan pendekatan laba bersih ini
hanya berlaku untuk perusahaan jasa saja. Jika perusahaan bergerak di bidang
perdagangan atau memiliki unit usaha di bidang perdagangan, maka perhitungan
zakat menggunakan pendekatan neraca.
Tarif 2,5% (Hijriyah) zakat perusahaan didasarkan pada emas dan perak (naqdain)
karena subtansi zakat perusahaan adalah harta kekayaan perusahaan berupa uang
dan sejenisnya. Tarif yang sama diterapkan pada zakat profesi atau penghasilan
karena jenis penghasilannya berupa uang, sehingga berlaku tarif ketentuan zakat
emas dan perak. Hal ini berbeda dengan zakat pertanian, di mana tarif 5-10%
diambil dari hasil produksi pertanian, bukan uang (naqdain).
Apabila perusahaan telah memiliki kebijakan untuk mengeluarkan zakat
perusahaan pada akhir periode, maka pemegang saham muslim tidak perlu lagi
mengeluarkan zakat atas saham yang dimilikinya. Kewajiban zakat pemegang
saham telah digantikan dengan pembayaran zakat oleh perusahaan. Hal ini
sebagaimana keputusan ijtima ulama ke-3 tahun 2009, karena perusahaan
diperlakukan sebagai syakhshiyyah i’tibariyyah (badan hukum), di mana zakat
dihitung sebagai satu kesatuan harta.
10 IKATAN AKUNTAN INDONESIA