Page 20 - Buku Panduan Zakat Perusahaan
P. 20

Zakat Perusahaan - Konsep dan Metode Perhitungan



                   bersih, yaitu pendapatan setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran
                   pajak  dan dividen.  Pendapatan  yang dimaksud  di sini adalah  pendapatan  yang
                   berasal dari transaksi yang halal. Perusahaan harus mengeluarkan pendapatan
                   nonhalal dalam perhitungan zakat, seperti pendapatan bunga dan denda, yang
                   disalurkan untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum seperti dalam
                   program kemitraan dan bina lingkungan (pkbl).  Dalam pendekatan laba bersih,
           IAI WEB VERSION
                   perhitungan zakat perusahaan disamakan dengan zakat penghasilan, karena
                   pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan, khususnya perusahaan jasa, sama
                   dengan penghasilan. Pendekatan laba bersih ini merujuk pada zakat emas, yang
                   dibayarkan ketika objek zakat telah mencapai nisab (yaitu 85 gram emas) di akhir
                   tahun  dengan kadar  zakat  sebesar  2,5% (Hijriyah). Rujukan pada  zakat  emas
                   ini lebih tepat dibandingkan zakat pertanian karena konsistensi antara nisab,
                   haul dan kadar zakat yang digunakan. Pendekatan kedua ini lebih mudah dalam
                   perhitungan dan digunakan oleh BAZNAS RI untuk menghitung kewajiban zakat
                   perusahaan jasa. Pendekatan kedua ini juga digunakan oleh bank syariah sebagai
                   perusahaan jasa keuangan, seperti PT Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Bank
                   Muamalat Indonesia, untuk menghitung kewajiban zakat perusahaan. Selain
                   untuk perusahaan jasa, BAZNAS juga menggunakan pendekatan laba bersih jika
                   objek zakat perusahaan nonjasa menurut pendekatan neraca dalam posisi minus.
                   Perlu diperhatikan bahwa perhitungan zakat dengan pendekatan laba bersih ini
                   hanya berlaku untuk  perusahaan jasa saja. Jika perusahaan bergerak di bidang
                   perdagangan atau memiliki unit usaha di bidang perdagangan, maka perhitungan
                   zakat menggunakan pendekatan neraca.


                   Tarif 2,5% (Hijriyah) zakat perusahaan didasarkan pada emas dan perak (naqdain)
                   karena subtansi zakat perusahaan adalah harta kekayaan perusahaan berupa uang
                   dan sejenisnya. Tarif yang sama diterapkan pada zakat profesi atau penghasilan
                   karena jenis penghasilannya berupa uang, sehingga berlaku tarif ketentuan zakat
                   emas dan perak. Hal  ini berbeda dengan zakat  pertanian,  di mana tarif 5-10%
                   diambil dari hasil produksi pertanian, bukan uang (naqdain).

                   Apabila perusahaan telah memiliki kebijakan untuk mengeluarkan zakat
                   perusahaan pada akhir periode, maka pemegang saham muslim tidak perlu lagi
                   mengeluarkan zakat atas saham yang dimilikinya. Kewajiban zakat pemegang
                   saham  telah digantikan  dengan  pembayaran  zakat  oleh  perusahaan.  Hal  ini
                   sebagaimana  keputusan ijtima ulama  ke-3 tahun 2009, karena perusahaan
                   diperlakukan sebagai  syakhshiyyah i’tibariyyah (badan hukum), di mana zakat
                   dihitung sebagai satu kesatuan harta.




               10   IKATAN AKUNTAN INDONESIA
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25