Page 186 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 186

MODUL CHARTERED ACCOUNTANT




                            Ketika manajemen menggunakan seorang pakar manajemen dalam penyusunan
                            laporan  keuangan,  keputusan  auditor  apakah  menggunakan  seorang  pakar
                            auditor juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:
                                Sifat, ruang lingkup, dan tujuan pekerjaan pakar manajemen
                                Apakah pakar manajemen dipekerjakan oleh entitas, atau oleh pihak yang
                                diikat dengan kontrak oleh entitas untuk menyediakan jasa yang relevan
                                Luas bidang yang terhadapnya manajemen dapat melakukan pengendalian
                                terhadap atau memengaruhi pekerjaan pakar manajemen
                                Kompetensi dan kapabilitas pakar manajemen
                                Apakah  pakar  manajemen  terikat  dengan  standar  kinerja  teknis  atau
                                standar profesional lain atau ketentuan industri
                                Pengendalian apa pun dalam entitas atas pekerjaan pakar tersebut



                        b)  Kompetensi, kapabilitas, dan objektivitas pakar auditor
                            Pakar  yang  digunakan  oleh  auditor  harus  memiliki  kompetensi  yang
                            diperlukan (sifat dan tingkat keahlian), kapabilitas (waktu, sumber daya, dan
                               DOKUMEN
                            kemampuan  fisik  untuk  melaksanakan  kompetensi),  dan  objektivitas  (tidak
                            adanya  keberpihakan,  benturan  kepentingan,  atau  pengaruh  pihak  lain)
                            untuk  tujuan  auditor.  Bila  pakar  auditor  berasal  dari  KAP  eksternal,  auditor
                            harus mempertimbangkan apakah terdapat kepentingan atau hubungan yang
                            berpotensi mengancam objektivitas pakar tersebut.
                                                     IAI

                            Informasi tentang kompetensi, kapabilitas, dan objektivitas pakar auditor dapat
                            berasal dari berbagai sumber, seperti:
                                Pengalaman pribadi dengan pekerjaan sebelumnya dari pakar tersebut
                                Diskusi dengan pakar tersebut
                                Diskusi  dengan  auditor  lain  atau  pihak  lain  yang  terbiasa  menggunakan
                                pekerjaan pakar tersebut
                                Pengetahuan  kualifikasi  pakar  tersebut,  keanggotaan  dalam  organisasi
                                profesional, atau asosiasi industri, izin praktik, atau bentuk lain pengakuan
                                eksternal

                                Makalah atau buku yang diterbitkan atau ditulis oleh pakar tersebut
                                Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP auditor tersebut
                            Auditor akan mempertimbangkan apakah pekerjaan pakar tersebut didasarkan
                            pada  standar  kinerja  teknis  atau  ketentuan  profesional  lain  atau  industri,
                            standar etika, dan ketentuan keanggotaan lain, atau ketentuan yang ditegakkan
                            oleh peraturan perundang-undangan.


                        c)  Perjanjian dengan pakar auditor
                            Sifat,  ruang  lingkup,  dan  tujuan  pekerjaan  pakar  auditor  mungkin  sangat
                            bervariasi dari satu tugas dengan tugas lain dan oleh karena itu, hal ini harus
                            terlebih dahulu disepakati antara auditor dengan pakar, apakah pakar internal
                            ataupun eksternal.

     176
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191