Page 186 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 186
MODUL CHARTERED ACCOUNTANT
Ketika manajemen menggunakan seorang pakar manajemen dalam penyusunan
laporan keuangan, keputusan auditor apakah menggunakan seorang pakar
auditor juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:
Sifat, ruang lingkup, dan tujuan pekerjaan pakar manajemen
Apakah pakar manajemen dipekerjakan oleh entitas, atau oleh pihak yang
diikat dengan kontrak oleh entitas untuk menyediakan jasa yang relevan
Luas bidang yang terhadapnya manajemen dapat melakukan pengendalian
terhadap atau memengaruhi pekerjaan pakar manajemen
Kompetensi dan kapabilitas pakar manajemen
Apakah pakar manajemen terikat dengan standar kinerja teknis atau
standar profesional lain atau ketentuan industri
Pengendalian apa pun dalam entitas atas pekerjaan pakar tersebut
b) Kompetensi, kapabilitas, dan objektivitas pakar auditor
Pakar yang digunakan oleh auditor harus memiliki kompetensi yang
diperlukan (sifat dan tingkat keahlian), kapabilitas (waktu, sumber daya, dan
DOKUMEN
kemampuan fisik untuk melaksanakan kompetensi), dan objektivitas (tidak
adanya keberpihakan, benturan kepentingan, atau pengaruh pihak lain)
untuk tujuan auditor. Bila pakar auditor berasal dari KAP eksternal, auditor
harus mempertimbangkan apakah terdapat kepentingan atau hubungan yang
berpotensi mengancam objektivitas pakar tersebut.
IAI
Informasi tentang kompetensi, kapabilitas, dan objektivitas pakar auditor dapat
berasal dari berbagai sumber, seperti:
Pengalaman pribadi dengan pekerjaan sebelumnya dari pakar tersebut
Diskusi dengan pakar tersebut
Diskusi dengan auditor lain atau pihak lain yang terbiasa menggunakan
pekerjaan pakar tersebut
Pengetahuan kualifikasi pakar tersebut, keanggotaan dalam organisasi
profesional, atau asosiasi industri, izin praktik, atau bentuk lain pengakuan
eksternal
Makalah atau buku yang diterbitkan atau ditulis oleh pakar tersebut
Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP auditor tersebut
Auditor akan mempertimbangkan apakah pekerjaan pakar tersebut didasarkan
pada standar kinerja teknis atau ketentuan profesional lain atau industri,
standar etika, dan ketentuan keanggotaan lain, atau ketentuan yang ditegakkan
oleh peraturan perundang-undangan.
c) Perjanjian dengan pakar auditor
Sifat, ruang lingkup, dan tujuan pekerjaan pakar auditor mungkin sangat
bervariasi dari satu tugas dengan tugas lain dan oleh karena itu, hal ini harus
terlebih dahulu disepakati antara auditor dengan pakar, apakah pakar internal
ataupun eksternal.
176