Page 189 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 189
AUDIT & ASURANS
a) Tanggung jawab
Rekan perikatan grup bertanggung jawab atas opini audit grup, dan pelaksa-
naan audit grup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Laporan auditor atas laporan keuangan grup tidak boleh men-
gacu pada auditor komponen, kecuali jika diharuskan oleh peraturan perun-
dang-undangan untuk memasukkan pengacuan tersebut.
b) Pemahaman auditor komponen
Jika tim perikatan grup merencanakan untuk meminta auditor komponen un-
tuk melaksanakan pekerjaan atas informasi keuangan komponen, tim perika-
tan grup harus memperoleh pemahaman tentang hal berikut ini:
Apakah auditor komponen memahami dan akan mematuhi ketentuan
etika yang relevan dengan audit grup dan, terutama apakah auditor kom-
ponen independen
Kompetensi profesional auditor komponen
Apakah tim perikatan grup dapat terlibat dalam pekerjaan auditor kom-
ponen sepanjang diperlukan untuk memperoleh bukti audit yang cukup
DOKUMEN
dan tepat
Apakah auditor komponen beroperasi dalam suatu lingkungan yang aktif
mengawasi auditor
Jika auditor komponen tidak memenuhi ketentuan independensi yang rele-
van dengan audit grup, tim perikatan grup harus memperoleh bukti audit yang
IAI
cukup dan tepat berkaitan dengan informasi keuangan komponen tanpa me-
minta kepada auditor komponen untuk melaksanakan pekerjaan atas informa-
si keuangan komponen tersebut.
c) Respons terhadap risiko yang telah dinilai
SA 600 menyatakan bahwa auditor diharuskan untuk merancang dan mengim-
plementasikan respons tepat yang ditujukan ke risiko yang telah dinilai atas ke-
salahan penyajian material laporan keuangan. Tim perikatan grup yang akan
menentukan tipe pekerjaan yang dilaksanakan, dan apakah pekerjaan tersebut
harus dikerjakan oleh tim perikatan grup atau auditor komponen.
Saat tim perikatan grup memutuskan untuk mengandalkan suatu pengenda-
lian—yang telah berjalan efektif dan berlaku untuk keseluruhan grup—pada
level komponen, kontrol tersebut harus diuji, baik oleh tim perikatan grup, atau
oleh auditor komponen.
d) Komunikasi dengan auditor komponen
Tim perikatan grup harus mengomunikasikan ketentuan-ketentuannya kepa-
da auditor komponen, seperti pekerjaan yang harus dilaksanakan. Komunikasi
tersebut juga mencakup hal-hal berikut ini:
Detail pekerjaan yang harus dilaksanakan dan pemanfaatan pekerjaan
tersebut
Bentuk dan isi komunikasi auditor komponen kepada tim perikatan grup
179