Page 31 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 31
AUDIT & ASURANS
1.4.3 Kecurigaan atas Ketidakpatuhan
Ketika auditor mencurigai adanya ketidakpatuhan, mereka harus
mendokumentasikan temuan dan mendiskusikannya dengan manajemen. Apabila
auditor tidak dapat memperoleh bukti yang cukup dan tepat mengenai kecurigaan
atas ketidakpatuhan, hal ini dapat merepresentasikan pembatasan ruang lingkup
atas audit, yang akan membuat auditor tidak dapat memberikan opini wajar tanpa
modifikasian.
1.4.4 Pelaporan atas Ketidakpatuhan
SA menyaratkan bahwa auditor harus mengkomunikasikan ketidakpatuhan dengan
hukum dan peraturan yang ditemukan kepada pihak-pihak yang bertanggung
jawab atas tata kelola (direksi) tanpa penundaan, dan membuat laporan yang tepat,
seperti yang ditetapkan di bawah ini:
Pihak-pihak yang y Apabila auditor mencurigai adanya
bertanggung jawab atas ketidakpatuhan dengan hukum dan
tata kelola peraturan.
DOKUMEN
Apabila auditor mencurigai bahwa
y
manajemen atau pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola terlibat
dalam ketidakpatuhan, auditor harus
IAI
mengkomunikasikan masalah tersebut
ke tingkatan otoritas yang lebih tinggi
selanjutnya, apabila ada, seperti komite
audit. Ketika tidak ada otoritas yang lebih
tinggi auditor harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk memperoleh nasihat
hukum.
Pemegang saham Hanya jika ketidakpatuhan menyebabkan
laporan keuangan tidak memberikan
pandangan yang benar dan wajar atau
terdapat ketidakpastian yang mendasar – yang
dalam kasus tersebut hal itu harus dimasukkan
di dalam laporan audit.
Pihak ketiga seperti Auditor harus menentukan apakah auditor
otoritas hukum memiliki tanggung jawab untuk melaporkan
ketidakpatuhan yang diidentifikasi atau
dicurigai kepada pihak-pihak di luar entitas.
21