Page 31 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 31

AUDIT & ASURANS




                     1.4.3 Kecurigaan atas Ketidakpatuhan
                           Ketika   auditor    mencurigai     adanya    ketidakpatuhan,     mereka     harus
                           mendokumentasikan temuan dan mendiskusikannya dengan manajemen. Apabila
                           auditor tidak dapat memperoleh bukti yang cukup dan tepat mengenai kecurigaan
                           atas ketidakpatuhan, hal ini dapat merepresentasikan pembatasan ruang lingkup
                           atas audit, yang akan membuat auditor tidak dapat memberikan opini wajar tanpa
                           modifikasian.


                     1.4.4 Pelaporan atas Ketidakpatuhan
                           SA menyaratkan bahwa auditor harus mengkomunikasikan ketidakpatuhan dengan
                           hukum  dan  peraturan  yang  ditemukan  kepada  pihak-pihak  yang  bertanggung
                           jawab atas tata kelola (direksi) tanpa penundaan, dan membuat laporan yang tepat,
                           seperti yang ditetapkan di bawah ini:


                            Pihak-pihak yang                 y  Apabila auditor mencurigai adanya
                            bertanggung jawab atas           ketidakpatuhan dengan hukum dan
                            tata kelola                      peraturan.
                               DOKUMEN
                                                             Apabila auditor mencurigai bahwa
                                                             y
                                                             manajemen atau pihak-pihak yang
                                                             bertanggung jawab atas tata kelola terlibat
                                                             dalam ketidakpatuhan, auditor harus
                                                     IAI
                                                             mengkomunikasikan masalah tersebut

                                                             ke tingkatan otoritas yang lebih tinggi
                                                             selanjutnya, apabila ada, seperti komite
                                                             audit. Ketika tidak ada otoritas yang lebih
                                                             tinggi auditor harus mempertimbangkan
                                                             kebutuhan untuk memperoleh nasihat
                                                             hukum.
                            Pemegang saham                Hanya jika ketidakpatuhan menyebabkan
                                                          laporan keuangan tidak memberikan
                                                          pandangan yang benar dan wajar atau
                                                          terdapat ketidakpastian yang mendasar – yang

                                                          dalam kasus tersebut hal itu harus dimasukkan
                                                          di dalam laporan audit.
                            Pihak ketiga seperti          Auditor harus menentukan apakah auditor
                            otoritas hukum                memiliki tanggung jawab untuk melaporkan
                                                          ketidakpatuhan yang diidentifikasi atau
                                                          dicurigai kepada pihak-pihak di luar entitas.











                                                                                                                  21
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36