Page 32 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 32
MODUL CHARTERED ACCOUNTANT
1.4.5 Kesimpulan atas Pelaporan Ketidakpatuhan dengan Hukum dan Peraturan
Bisnis dihadapkan dengan jumlah undang-undang yang semakin meningkat di
seluruh area dari aktivitasnya. Sehingga wajar untuk ditanyakan, ‘apakah auditor
dapat diekspektasikan untuk menjadi cukup ahli pada setiap peraturan yang ada?’
Banyak peraturan yang berhubungan dengan masalah-masalah yang tidak dicatat
di dalam sistem akuntansi, sebagai contoh, isu terkait dengan ketenagakerjaan,
kesehatan dan keselamatan serta persetujuan atas perencanaan bangunan. Auditor
telah menghadapi persoalan mengenai bagaimana untuk mendapatkan bukti yang
cukup dan tepat terkait dengan tanggung jawab mereka yang sangat terbatas, karena
bukti pada area ini subjektif dan umum. Harus terdapat sebuah batasan mengenai
seberapa jauh ke dalam pencatatan perusahaan, auditor diekspektasikan untuk
mengetahuinya.
Mungkin akan lebih baik bagi perusahaan untuk memiliki sebuah ‘audit peraturan’
yang dilakukan oleh orang dalam industri yang benar-benar memahami jenis
peraturan yang harus dipatuhi oleh bisnis dan bagaimana kepatuhan harus terjadi.
DOKUMEN
1.5 Pihak Berelasi
Ikhtisar:
1. Standar akuntansi menyaratkan bahwa seluruh transaksi dengan pihak berelasi
IAI
diungkapkan.
2. Auditor perlu untuk mempertimbangkan risiko adanya transaksi pihak berelasi yang
tidak diungkapkan.
3. Auditor harus menanyakan direksi untuk daftar dari pihak berelasi dan berhati-hati
terhadap transaksi dengan pihak-pihak tersebut selama pelaksanaan pengujian.
4. Auditor perlu untuk melakukan pengujian khusus untuk mengidentifikasi pihak
berelasi.
5. Auditor perlu untuk memastikan bahwa pengungkapan yang sesuai telah dibuat
mengenai transaksi pihak berelasi.
6. Representasi tertulis mengenai pihak berelasi harus diperoleh dari direksi.
1.5.1 Sifat dari Transaksi Pihak Berelasi
Transaksi dengan pihak berelasi dapat dilakukan dengan ketentuan yang mungkin
tidak sama seperti pada sebuah transaksi yang wajar dan lazim dengan pihak ketiga
yang independen. Pendekatan yang diadopsi di dalam standar pelaporan keuangan
yakni untuk mengungkapkan jumlah dan hubungan yang relevan sehingga
pembaca dari laporan keuangan dapat memutuskan untuk diri mereka sendiri
apakah transaksi tersebut menyebabkan manipulasi laporan keuangan.
Pihak berelasi adalah orang atau perusahaan yang mungkin memiliki, atau
diekspektasikan untuk memiliki, pengaruh yang tidak semestinya terhadap
perusahaan yang sedang diaudit. Sebagai contoh (namun daftar lengkapnya jauh
22