Page 32 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 32

MODUL CHARTERED ACCOUNTANT




                  1.4.5 Kesimpulan atas Pelaporan Ketidakpatuhan dengan Hukum dan Peraturan
                        Bisnis  dihadapkan  dengan  jumlah  undang-undang  yang  semakin  meningkat  di
                        seluruh area dari aktivitasnya. Sehingga wajar untuk ditanyakan, ‘apakah auditor
                        dapat diekspektasikan untuk menjadi cukup ahli pada setiap peraturan yang ada?’


                        Banyak peraturan yang berhubungan dengan masalah-masalah yang tidak dicatat
                        di  dalam  sistem  akuntansi,  sebagai  contoh,  isu  terkait  dengan  ketenagakerjaan,
                        kesehatan dan keselamatan serta persetujuan atas perencanaan bangunan. Auditor
                        telah menghadapi persoalan mengenai bagaimana untuk mendapatkan bukti yang
                        cukup dan tepat terkait dengan tanggung jawab mereka yang sangat terbatas, karena
                        bukti pada area ini subjektif dan umum. Harus terdapat sebuah batasan mengenai
                        seberapa  jauh  ke  dalam  pencatatan  perusahaan,  auditor  diekspektasikan  untuk
                        mengetahuinya.



                        Mungkin akan lebih baik bagi perusahaan untuk memiliki sebuah ‘audit peraturan’
                        yang  dilakukan  oleh  orang  dalam  industri  yang  benar-benar  memahami  jenis
                        peraturan yang harus dipatuhi oleh bisnis dan bagaimana kepatuhan harus terjadi.
                               DOKUMEN

            1.5  Pihak Berelasi
                  Ikhtisar:
                  1.  Standar  akuntansi  menyaratkan  bahwa  seluruh  transaksi  dengan  pihak  berelasi
                                                     IAI
                      diungkapkan.
                  2.  Auditor perlu untuk mempertimbangkan risiko adanya transaksi pihak berelasi yang
                      tidak diungkapkan.
                  3.  Auditor harus menanyakan direksi untuk daftar dari pihak berelasi dan berhati-hati
                      terhadap transaksi dengan pihak-pihak tersebut selama pelaksanaan pengujian.
                  4.  Auditor  perlu  untuk  melakukan  pengujian  khusus  untuk  mengidentifikasi  pihak
                      berelasi.
                  5.  Auditor  perlu  untuk  memastikan  bahwa  pengungkapan  yang  sesuai  telah  dibuat
                      mengenai transaksi pihak berelasi.
                  6.  Representasi tertulis mengenai pihak berelasi harus diperoleh dari direksi.



                  1.5.1 Sifat dari Transaksi Pihak Berelasi
                        Transaksi dengan pihak berelasi dapat dilakukan dengan ketentuan yang mungkin
                        tidak sama seperti pada sebuah transaksi yang wajar dan lazim dengan pihak ketiga
                        yang independen. Pendekatan yang diadopsi di dalam standar pelaporan keuangan
                        yakni  untuk  mengungkapkan  jumlah  dan  hubungan  yang  relevan  sehingga
                        pembaca  dari  laporan  keuangan  dapat  memutuskan  untuk  diri  mereka  sendiri
                        apakah transaksi tersebut menyebabkan manipulasi laporan keuangan.
                        Pihak  berelasi  adalah  orang  atau  perusahaan  yang  mungkin  memiliki,  atau
                        diekspektasikan  untuk  memiliki,  pengaruh  yang  tidak  semestinya  terhadap
                        perusahaan yang sedang diaudit. Sebagai contoh (namun daftar lengkapnya jauh



     22
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37