Page 74 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 74
MODUL CHARTERED ACCOUNTANT
(4) Tanggung jawab laporan keuangan, termasuk pengungkapan yang
memadai, merupakan milik manajemen dari perusahaan. Hal ini termasuk
pemeliharaan atas catatan akuntansi dan pengendalian internal yang
memadai serta pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi. Sebagai
bagian dari proses reviu kami, kami akan meminta representasi tertulis dari
manajemen mengenai asersi yang dibuat terkait dengan reviu.
(5) Perikatan kami tidak dapat diandalkan untuk mengungkapkan baik
kecurangan maupun kesalahan, atau adanya tindakan illegal. Namun,
kami akan menginformasikan Saudara apabila terdapat hal material yang
menarik perhatian kami.
(6) Mohon tanda tangani dan kembalikan salinan terlampir atas surat ini
untuk mengindikasikan bahwa ini sesuai dengan pemahaman Saudara atas
pengaturan untuk reviu kami atas laporan keuangan.
XYZ and Co
Dinyatakan atas nama Perusahaan ABC oleh
(Tangan tangan)
DOKUMEN
Nama dan jabatan
Tanggal
Diminta:
IAI
Jelaskan tujuan dari setiap paragraf yang diberi nomor.
(1) Membangun tujuan dari surat
(2) Menjelaskan sifat dari pekerjaan yang dilakukan dan standar profesional
yang akan diikuti. Paragraf tersebut juga menekankan bahwa ini bukan se-
buah penugasan audit, dan bahwa sifat dari opininya akan berbeda dari
opini audit. Ini dimasukkan untuk meminimalisir risiko kesalahpahaman.
(3) Sebuah reviu memberikan asurans yang menengah dan opini akan dinya-
takan sebagai asurans negatif. Penting untuk direksi memahami ini sebe-
lum penugasannya dimulai, juga untuk mengeliminasi kesalahpahaman
yang dikarenakan oleh tingkat asurans yang akan diberikan.
(4) Paragraf ini menetapkan tanggung jawab manajemen mengenai pokok tu-
gas atas reviu.
(5) Salah satu peran dari surat perikatan yakni untuk membatasi kewajiban
yang diterima oleh praktisi. Dalam hal ini praktisi berusaha untuk melind-
ungi dirinya dari dianggap bertanggung jawab apabila terdapat kecurangan
dan kesalahan.
(6) Penting untuk ketentuan secara formal disepakati oleh kedua pihak seh-
ingga praktisi meminta konfirmasi yang ditandatangani dari direksi bahwa
mereka berada dalam kesepakatan.
64