Page 69 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 69
AUDIT & ASURANS
3.1.2 Ketentuan Perikatan Audit
1. Sebagai bagian dari penerimaan perikatan, pemberi asurans akan
menegosiasikan ketentuan dari perikatan. Untuk perikatan asurans hal ini
termasuk:
a. Ruang lingkup dari perikatan
b. Pokok tugas dari perikatan
c. Kriteria dimana pokok tugas dinilai
d. Tingkatan dari asurans yang diminta dan oleh karenanya jenis opini yang
diberikan
e. Waktu terkait dengan perikatan
f. Adanya pembatasan dalam kewajiban
g. Biaya untuk perikatan
2. Mengenai audit, ruang lingkup atas perikatan ditentukan oleh hukum dan
standar profesional namun auditor harus memastikan bahwa ketentuan ini
dipahami oleh kliennya. Selain itu, permasalahan-permasalahan berikut perlu
DOKUMEN
disetujui:
a. Biaya jasa audit atau dasar yang akan digunakan untuk menentukan biaya
jasa audit
b. Perjanjian kewajiban terbatas, yaitu, sampai mana kewajiban auditor untuk
perikatan
IAI
3.2 Surat Perikatan Audit
Surat perikatan disyaratkan di dalam ISA 210. Merupakan persyaratan dari standar ini
bahwa ketentuan dari perikatan dimasukkan dalam tulisan.
Bentuk dan konten dari sebuah surat perikatan beragam, namun harus mencakup
permasalahan-permasalahan berikut:
1. Tujuan dan ruang lingkup dari audit atas laporan keuangan (termasuk acuan pada
undang-undang, peraturan, kerangka pelaporan keuangan dan standar audit yang
berlaku)
2. Tanggung jawab manajemen (termasuk tanggung jawab untuk laporan keuangan
dan sistem pengendalian internal perusahaan)
3. Tanggung jawab auditor
4. Bentuk dan konten dari laporan dan komunikasi yang akan timbul dari audit
5. Fakta bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan lainnya dari audit, terdapat
risiko yang tidak dapat dihindari bahwa beberapa salah saji material tetap tidak dapat
ditemukan
6. Fakta bahwa auditor berhak atas akses yang tidak terbatas pada catatan, dokumen
dan informasi lainnya yang diminta sehubungan dengan audit
7. Ekspektasi bahwa manajemen akan memberikan representasi tertulis
8. Surat tersebut juga mencakup hal-hal praktis, seperti pengaturan terkait dengan
perencanaan, penggunaan atas pekerjaan ahli, hubungan dengan departemen audit
internal, biaya jasa audit dan pembatasan atas kewajiban auditor
59