Page 69 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 69

AUDIT & ASURANS




                     3.1.2 Ketentuan Perikatan Audit
                           1.  Sebagai  bagian  dari  penerimaan  perikatan,  pemberi  asurans  akan
                              menegosiasikan  ketentuan  dari  perikatan.  Untuk  perikatan  asurans  hal  ini
                              termasuk:
                              a.  Ruang lingkup dari perikatan
                              b.  Pokok tugas dari perikatan
                              c.  Kriteria dimana pokok tugas dinilai
                              d.  Tingkatan dari asurans yang diminta dan oleh karenanya jenis opini yang
                                  diberikan
                              e.  Waktu terkait dengan perikatan
                              f.  Adanya pembatasan dalam kewajiban
                              g.  Biaya untuk perikatan



                           2.  Mengenai  audit,  ruang  lingkup  atas  perikatan  ditentukan  oleh  hukum  dan
                              standar  profesional  namun  auditor  harus  memastikan  bahwa  ketentuan  ini
                              dipahami oleh kliennya. Selain itu, permasalahan-permasalahan berikut perlu
                               DOKUMEN
                              disetujui:
                              a.  Biaya jasa audit atau dasar yang akan digunakan untuk menentukan biaya
                                  jasa audit
                              b.  Perjanjian kewajiban terbatas, yaitu, sampai mana kewajiban auditor untuk
                                  perikatan
                                                     IAI

               3.2  Surat Perikatan Audit
                     Surat perikatan disyaratkan di dalam ISA 210. Merupakan persyaratan dari standar ini
                     bahwa ketentuan dari perikatan dimasukkan dalam tulisan.
                     Bentuk  dan  konten  dari  sebuah  surat  perikatan  beragam,  namun  harus  mencakup
                     permasalahan-permasalahan berikut:
                     1.  Tujuan dan ruang lingkup dari audit atas laporan keuangan (termasuk acuan pada
                         undang-undang, peraturan, kerangka pelaporan keuangan dan standar audit yang
                         berlaku)
                     2.  Tanggung  jawab  manajemen  (termasuk  tanggung  jawab  untuk  laporan  keuangan

                         dan sistem pengendalian internal perusahaan)
                     3.  Tanggung jawab auditor
                     4.  Bentuk dan konten dari laporan dan komunikasi yang akan timbul dari audit
                     5.  Fakta  bahwa  karena  sifat  pengujian  dan  keterbatasan  lainnya  dari  audit,  terdapat
                         risiko yang tidak dapat dihindari bahwa beberapa salah saji material tetap tidak dapat
                         ditemukan
                     6.  Fakta bahwa auditor berhak atas akses yang tidak terbatas pada catatan, dokumen
                         dan informasi lainnya yang diminta sehubungan dengan audit
                     7.  Ekspektasi bahwa manajemen akan memberikan representasi tertulis
                     8.  Surat  tersebut  juga  mencakup  hal-hal  praktis,  seperti  pengaturan  terkait  dengan
                         perencanaan, penggunaan atas pekerjaan ahli, hubungan dengan departemen audit
                         internal, biaya jasa audit dan pembatasan atas kewajiban auditor

                                                                                                                 59
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74