Page 73 - Modul CA Audit & Asurans IAI- Silabus 2019
P. 73
AUDIT & ASURANS
3.2.6 Ketentuan Perikatan Asurans Lainnya
Ikhtisar:
1. Penting untuk menyepakati ketentuan dalam konteks audit wajib
2. Lebih penting lagi apabila sebuah perusahaan ditunjuk untuk melaksanakan
beberapa jenis penugasan lainnya
3. Ketika tidak terdapat kerangka aturan yang rinci, akan terdapat risiko
kesalahpahaman yang jauh lebih besar atas kesalahpahaman sehingga negosiasi
dan dokumentasi formal atas ketentuan menjadi jauh lebih penting
A. Surat Perikatan untuk Reviu atas Laporan Keuangan
Tujuan dari reviu atas laporan keuangan yakni, menurut ISRE 2400, ‘untuk
memungkinkan praktisi untuk menyatakan apakah, berdasarkan prosedur
yang tidak memberikan seluruh bukti yang akan diperlukan dalam audit,
tidak terdapat hal yang menarik perhatian praktisi yang menyebabkan praktisi
meyakini bahwa laporan keuangan tidak disusun, dalam segala hal yang
material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.’ Dengan
DOKUMEN
kata lain reviu atas laporan keuangan menghasilkan tingkatan asurans yang
terbatas/sedang yang diekspresikan secara negatif.
Ketentuan atas perikatan disepakati antara klien dan praktisi, tidak seperti
perikatan audit yang ditentukan oleh undang-undang dan standar profesional.
IAI
Pertanyaan interaktif: Surat perikatan untuk reviu atas laporan keuangan
Kepada Dewan Direksi (atau perwakilan dari manajemen senior yang sesuai):
(1) Surat ini untuk mengonfirmasi pemahaman kami atas ketentuan dan
tujuan dari perikatan kita serta sifat dan keterbatasan dari jasa yang akan
kami berikan.
Kami akan melakukan pekerjaan berikut ini:
(2) Kami akan melakukan reviu atas laporan posisi keuangan dari Perusahaan
ABC tanggal 31 Desember 19XX, dan laporan laba rugi dan arus kas
terkait untuk tahun yang berakhir pada tangga tersebut, sesuai dengan
International Standards in Review Engagements (ISRE) 2400 (atau mengacu
pada standar atau praktik nasional yang berlaku untuk melakukan reviu).
Kami tidak akan melakukan audit atas laporan keuangan tersebut dan oleh
karenanya, kami tidak akan menyatakan opini audit atas laporan-laporan
tersebut. Sehingga, kami akan melaporkan laporan keuangan tersebut
sebagai berikut:
(3) Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat hal yang menarik perhatian
kami yang menyebabkan kami meyakini bahwa laporan keuangan tidak
memberikan pandangan yang benar dan wajar (atau tidak disajikan secara
wajar, dalam segala hal yang material) sesuai dengan SAK.
63