Page 69 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI BIAYA DAN MANAJEMEN
P. 69
C. Transfer Pricing
Pada organisasi yang terdesentralisasi, divisi dari perusahaan memiliki otonomi
untuk mengambil keputusan terkait kepentingan divisi tersebut. Seringkali terdapat
transaksi jual beli barang antar masing-masing divisi. Dalam kasus seperti ini,
manajemen puncak menggunakan mekanisme transfer price untuk
mengkordinasikan operasi dari divisi dan mengevaluasi manajer divisi yang
bersangkutan.
Transfer price adalah harga yang ditagihkan oleh divisi penjual kepada divisi
pembeli. Sebagai contoh, perusahaan otomotif memiliki dua divisi, yaitu divisi mesin
dan divisi perakitan. Setelah selesai memproduksi mesin, divisi mesin memiliki
DOKUMEN
kebebasan untuk menjual mesin tersebut ke divisi perakitan atau pihak eksternal.
Apabila divisi mesin menjual mesin tersebut ke divisi perakitan, akan ada harga yang
harus dibayarkan oleh divisi perakitan. Harga inilah yang disebut sebagai transfer
price.
IAI
Transfer price yang ditetapkan harus mampu mendukung kesamaan tujuan antara
divisi dengan perusahaan secara keseluruhan. Meskipun masing-masing divisi
memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berkenaan dengan kebaikan
divisi tersebut, namun keputusan ini juga harus sejalan dengan tujuan yang
ditetapkan oleh manajemen puncak. Selain itu, transfer price juga diharapkan dapat
memacu manajer dan pegawai untuk memberikan usaha terbaik dalam menjalankan
divisi masing-masing. Divisi penjual harus termotivasi untuk menekan biaya
produksi, dan divisi pembeli harus termotivasi untuk menggunakan bahan baku
secara efisien. Meskipun divisi yang saling bertransaksi merupakan divisi dari
perusahaan yang sama, otonomi masing-masing divisi harus tetap dipertahankan.
Harus disadari bahwa manajer divisi akan berusaha memakmimalkan laba operasi
divisinya karena seringkali bonus bagi manajer sangat tergantung dari pencapaian
laba operasi. Oleh karena itu, manajer divisi harus diberikan keleluasaan untuk
melakukan transaksi baik dengan pihak internal maupun dengan pihak eksternal.
64