Page 169 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 169

Contoh:

                             Pada tanggal 8 Januari, perusahaan meminjam uang sebesar Rp140.000.000 pada
                             lembaga  keuangan  dengan  menggunakan  piutang  senilai  Rp150.000.000  sebagai

                             jaminannya. Untuk ini perusahaan menyerahkan wesel bayar dengan tingkat bunga
                             12% sebagai gantinya. Lembaga keuangan mengenakan biaya keuangan sebesar 2%

                             kepada perusahaan.


                             Jurnal transaksi yang dibuat oleh perusahaan adalah:

                             Kas                        Rp137.200.000,-      -
                             Beban Keuangan             Rp2.800.000,-        -

                                  Wesel Bayar           -                    Rp140.000.000,-


                        (2)  Anjak Piutang
                                DOKUMEN
                             Anjak piutang adalah jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan
                             piutang atau tagihan jangka pendek suatu  perusahaan  yang berasal  dari transaksi

                             usaha. Anjak piutang dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu anjak piutang
                             tanpa jaminan dan anjak piutang dengan jaminan.

                                                       IAI

                             Dalam anjak piutang tanpa jaminan, perusahaan menjual piutangnya kepada lembaga
                             pembiayaan dan lembaga pembiayaan menanggung secara penuh risiko penagihan

                             tanpa  hak  menerima  pembayaran  dari  perusahaan  yang  menjual  piutang  apabila
                             terjadi  kerugian  atas  piutang  alihan  yang  tidak  tertagih.  Pelanggan  melakukan

                             pembayaran atas piutang alihan langsung kepada lembaga pembiayaan.


                             Dalam  anjak  piutang  dengan  jaminan,  perusahaan  yang  menjual  piutangnya

                             mempunyai kewajiban membayar seluruh atau sebagian dana yang diperoleh dari
                             piutang  alihan  atau  membeli  kembali  piutang  alihan,  dalam  hal  pelanggan  tidak

                             membayar  piutang  alihan  tersebut  kepada  lembaga  pembiayaan  pada  saat  jatuh

                             tempo.





                                                                 161
   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174