Page 287 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 287
BAB 12
PROVISI, KONTINJENSI, DAN IMBALAN KERJA
Tujuan Pembelajaran
1. Menghitung provisi, liabilitas kontijensi, dan aset.
2. Penyiapkan jurnal untuk provisi, liabilitas kontijensi, dan aset.
3. Menyiapkan penyajian dan pengungkapan untuk provisi, kontijensi,
dan imbalan kerja.
A. Provisi
Menurut PSAK 237, provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya
belum pasti. Artinya liabilitas yang belum pasti waktu terjadinya dan belum
DOKUMEN
pasti jumlah uang yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan liabilitas
tersebut.
Perusahaan mengakui provisi sebagai liabilitas jika memenuhi tiga kondisi
berikut: IAI
(1) Perusahaan mempunyai kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun
konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.
(2) Kemungkinan besar (probable) penyelesaian kewajiban tersebut
mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat
ekonomik.
(3) Estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat
dibuat.
Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak,
peraturan perundang-undangan, atau pelaksanaan produk hukum lainnya.
Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas
berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi, atau
Ikatan Akuntan Indonesia| 275

