Page 285 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 285

J.   Jual dan Sewa Balik

                             Jika  entitas  (penjual–penyewa)  mengalihkan  aset  kepada  entitas  lain  (pembeli–

                             pesewa)  dan  menyewa  aset  tersebut  kembali  dari  pembeli–pesewa,  maka  baik
                             penjual–penyewa maupun pembeli–pesewa mencatat kontrak pengalihan dan sewa.

                             Entitas  menerapkan  persyaratan  penentuan  kapan  kewajiban  pelaksanaan  dalam
                             PSAK  72:  Pendapatan  dari  Kontrak  dengan  Pelanggan  telah  terpenuhi  untuk

                             menentukan apakah pengalihan aset dicatat sebagai penjualan aset tersebut.


                             Jika pengalihan aset memenuhi PSAK 72, maka penjual–penyewa mengukur aset

                             hak-guna yang timbul dari sewa-balik pada proporsi jumlah tercatat aset sebelumnya
                             yang  terkait  dengan  hak  guna  yang  dipertahankan  oleh  penjual–penyewa,  dan
                                DOKUMEN
                             penjual–penyewa mengakui hanya jumlah untung atau rugi yang  terkait dengan hak
                             yang dialihkan ke pembeli–pesewa. Sementara pembeli–pesewa mencatat pembelian

                             aset  dengan  menerapkan  pernyataan  yang  relevan,  dan  untuk  sewa  dengan
                             menerapkan persyaratan akuntansi pesewa dalam PSAK 73.

                                                       IAI

                             Jika  pengalihan  aset  oleh  penjual–penyewa  tidak  memenuhi  persyaratan  dalam
                             PSAK 72, maka:

                             -     penjual–penyewa melanjutkan pengakuan aset alihan dan mengakui liabilitas

                                   keuangan  sebesar  hasil  pengalihan.  Penjual-penyewa  mencatat  liabilitas
                                   keuangan dengan menerapkan PSAK 71: Instrumen Keuangan.

                             -     pembeli–pesewa  tidak  mengakui  aset  alihan  dan  mengakui  aset  keuangan
                                   sebesar  hasil  pengalihan.  Pembeli-pesewa  mencatat  aset  keuangan  dengan

                                   menerapkan PSAK 71: Instrumen Keuangan.










                                                                 277
   280   281   282   283   284   285   286   287   288   289   290