Page 285 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 285
J. Jual dan Sewa Balik
Jika entitas (penjual–penyewa) mengalihkan aset kepada entitas lain (pembeli–
pesewa) dan menyewa aset tersebut kembali dari pembeli–pesewa, maka baik
penjual–penyewa maupun pembeli–pesewa mencatat kontrak pengalihan dan sewa.
Entitas menerapkan persyaratan penentuan kapan kewajiban pelaksanaan dalam
PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan telah terpenuhi untuk
menentukan apakah pengalihan aset dicatat sebagai penjualan aset tersebut.
Jika pengalihan aset memenuhi PSAK 72, maka penjual–penyewa mengukur aset
hak-guna yang timbul dari sewa-balik pada proporsi jumlah tercatat aset sebelumnya
yang terkait dengan hak guna yang dipertahankan oleh penjual–penyewa, dan
DOKUMEN
penjual–penyewa mengakui hanya jumlah untung atau rugi yang terkait dengan hak
yang dialihkan ke pembeli–pesewa. Sementara pembeli–pesewa mencatat pembelian
aset dengan menerapkan pernyataan yang relevan, dan untuk sewa dengan
menerapkan persyaratan akuntansi pesewa dalam PSAK 73.
IAI
Jika pengalihan aset oleh penjual–penyewa tidak memenuhi persyaratan dalam
PSAK 72, maka:
- penjual–penyewa melanjutkan pengakuan aset alihan dan mengakui liabilitas
keuangan sebesar hasil pengalihan. Penjual-penyewa mencatat liabilitas
keuangan dengan menerapkan PSAK 71: Instrumen Keuangan.
- pembeli–pesewa tidak mengakui aset alihan dan mengakui aset keuangan
sebesar hasil pengalihan. Pembeli-pesewa mencatat aset keuangan dengan
menerapkan PSAK 71: Instrumen Keuangan.
277