Page 302 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 302

A.    Definisi, Klasifikasi dan Pengukuran Aset Keuangan
                  Menurut PSAK 232, aset keuangan adalah setiap aset yang berbentuk:
                  (1)  Kas

                  (2)  Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas lain
                  (3)  Hak kontraktual

                        (a)  untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain,
                             seperti piutang usaha dan wesel tagih, atau

                        (b)  untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan

                             dengan     entitas    lain   dalam    kondisi    yang    berpotensi
                             menguntungkan entitas tersebut contoh obligasi konversi.

                  (4)  Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan
                        instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan:

                               DOKUMEN
                        (a)  nonderivatif  di  mana  entitas  harus  atau  mungkin  diwajibkan
                             untuk  menerima  suatu  jumlah  yang  bervariasi  dari  instrumen

                             ekuitas yang diterbitkan entitas, atau

                        (b)  derivatif  yang  akan  atau  mungkin  diselesaikan  selain  dengan
                                                     IAI
                             mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain

                             dengan  sejumlah  tertentu  instrumen  ekuitas  yang  diterbitkan

                             entitas.  Untuk  tujuan  ini,  instrumen  ekuitas  yang  diterbitkan
                             entitas tersebut tidak termasuk instrumen yang mempunyai fitur

                             opsi jual yang diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas.
                  Contoh aset keuangan adalah kas, piutang usaha, wesel tagih, pinjaman

                  yang diberikan, investasi pada obligasi, aset derivatif, dan investasi pada
                  saham perusahaan (entitas) lain.



                  Dalam PSAK 109, aset keuangan diakui jika perusahaan menjadi salah satu
                  pihak yang terlibat dalam ketentuan kontraktual instrumen tersebut. Setelah

                  pengakuan awal, aset keuangan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelompok,
                  yaitu aset keuangan yang diukur pada:

                  (1)  biaya perolehan diamortisasi (amortised cost).








                  Ikatan Akuntan Indonesia | 290
   297   298   299   300   301   302   303   304   305   306   307