Page 302 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 302
A. Definisi, Klasifikasi dan Pengukuran Aset Keuangan
Menurut PSAK 232, aset keuangan adalah setiap aset yang berbentuk:
(1) Kas
(2) Instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas lain
(3) Hak kontraktual
(a) untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya dari entitas lain,
seperti piutang usaha dan wesel tagih, atau
(b) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan
dengan entitas lain dalam kondisi yang berpotensi
menguntungkan entitas tersebut contoh obligasi konversi.
(4) Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan
instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan:
DOKUMEN
(a) nonderivatif di mana entitas harus atau mungkin diwajibkan
untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen
ekuitas yang diterbitkan entitas, atau
(b) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan
IAI
mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain
dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan
entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas yang diterbitkan
entitas tersebut tidak termasuk instrumen yang mempunyai fitur
opsi jual yang diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas.
Contoh aset keuangan adalah kas, piutang usaha, wesel tagih, pinjaman
yang diberikan, investasi pada obligasi, aset derivatif, dan investasi pada
saham perusahaan (entitas) lain.
Dalam PSAK 109, aset keuangan diakui jika perusahaan menjadi salah satu
pihak yang terlibat dalam ketentuan kontraktual instrumen tersebut. Setelah
pengakuan awal, aset keuangan diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelompok,
yaitu aset keuangan yang diukur pada:
(1) biaya perolehan diamortisasi (amortised cost).
Ikatan Akuntan Indonesia | 290

