Page 336 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 336

3.   Peserta  dapat  memahami  dan  menghitung  beda  temporer  kena  pajak  dan  beda

                             temporer yang dapat dikurangkan
                        4.   Peserta dapat memahami dan menghitung aset dn liabilitas pajak tangguhan


                        A.   Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 46

                             Tujuan
                             PSAK 46 memiliki tujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan

                             yaitu  bagaimana  menghitung  konsekuensi  pajak  atas  pemulihan  (penyelesaian)

                             jumlah  tercatat  aset  (liabilitas)  di  masa  depan  yang  diakui  pada  laporan  posisi
                             keuangan entitas dan transaksi-transaksi  atau kejadian-kejadian lain pada periode

                             kini  yang  diakui  pada  laporan  keuangan  entitas.  Selain  itu,  PSAK  46  mengatur

                             pengakuan aset pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi
                             ke tahun berikut.
                                DOKUMEN
                             Ruang Lingkup
                             PSAK  46  Diterapkan  untuk  akuntansi  pajak  penghasilan.  Pajak  penghasilan

                             termasuk semua pajak dalam negeri maupun luar negeri yang didasarkan pada laba
                                                       IAI
                             kena  pajak.  Pajak  penghasilan  termasuk:  pemotongan  pajak  entitas  anak,  entitas

                             asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor.


                             PSAK 46 tidak berlaku untuk:

                             Hibah  pemerintah  (PSAK  61:  Akuntansi  Hibah  Pemerintah  dan  Pengungkapan
                             Bantuan  Pemerintah)  atau  kredit  pajak  investasi  tapi  berlaku  atas  perbedaan

                             temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.















                                                                 328
   331   332   333   334   335   336   337   338   339   340   341