Page 425 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 425
E. Akuntansi Untuk Net Operating Losses
Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum
dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan apabila besar
kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk
dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak
belum dimanfaatkan. Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas
menilai kembali aset pajak tangguhan.
F. Pengaturan Terkait Hal-Hal Spesifik Dalam PSAK 212
(1) Aset yang dicatat dengan nilai wajar
Pilihan metode dalam PSAK memungkinkan entitas menggunakan
model nilai wajar atau model revaluasian dalam menilai asetnya.
Dalam hal revaluasi memengaruhi laba kena pajak (rugi pajak) untuk
DOKUMEN
periode kini DPP aset disesuaikan sehingga tidak ada perbedaan
temporer.
Apabila revaluasi atau penyajian kembali aset tidak memengaruhi laba
IAI
kena pajak, DPP aset tidak disesuaikan sehingga terdapat perbedaan
temporer. Pemulihan jumlah tercatat di masa depan akan
menghasilkan aliran manfaat ekonomi kena pajak.
Perbedaan antara jumlah tercatat aset yang telah dinilai kembali dan
dasar pengenaan pajak merupakan beda temporer sehingga
menimbulkan liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan.
(2) Kompensasi Kerugian dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan
Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum
dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan apabila besar
kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk
dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak
belum dimanfaatkan.
Ikatan Akuntan Indonesia| 413

