Page 425 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 425

E.   Akuntansi Untuk Net Operating Losses
                             Aset  pajak  tangguhan  diakui  untuk  akumulasi  rugi  pajak  belum

                             dikompensasi  dan  kredit  pajak  belum  dimanfaatkan  apabila  besar
                             kemungkinan  laba  kena  pajak  masa  depan  akan  memadai  untuk

                             dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak
                             belum  dimanfaatkan.  Pada  setiap  akhir  periode  pelaporan,  entitas

                             menilai kembali aset pajak tangguhan.


                        F.   Pengaturan Terkait Hal-Hal Spesifik Dalam PSAK 212

                        (1)  Aset yang dicatat dengan nilai wajar

                             Pilihan  metode  dalam  PSAK  memungkinkan  entitas  menggunakan
                             model  nilai  wajar  atau  model  revaluasian  dalam  menilai  asetnya.

                             Dalam hal revaluasi memengaruhi laba kena pajak (rugi pajak) untuk
                               DOKUMEN
                             periode  kini  DPP  aset  disesuaikan  sehingga  tidak  ada  perbedaan

                             temporer.

                             Apabila revaluasi atau penyajian kembali aset tidak memengaruhi laba
                                                     IAI
                             kena pajak, DPP aset tidak disesuaikan sehingga terdapat perbedaan

                             temporer.  Pemulihan  jumlah  tercatat  di  masa  depan  akan
                             menghasilkan aliran manfaat ekonomi kena pajak.

                             Perbedaan antara jumlah tercatat aset yang telah dinilai kembali dan

                             dasar  pengenaan  pajak  merupakan  beda  temporer  sehingga
                             menimbulkan liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan.


                        (2)  Kompensasi Kerugian dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan

                             Aset  pajak  tangguhan  diakui  untuk  akumulasi  rugi  pajak  belum
                             dikompensasi  dan  kredit  pajak  belum  dimanfaatkan  apabila  besar

                             kemungkinan  laba  kena  pajak  masa  depan  akan  memadai  untuk

                             dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak
                             belum dimanfaatkan.













                                                                         Ikatan Akuntan Indonesia| 413
   420   421   422   423   424   425   426   427   428   429   430