Page 420 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 420
C. Beda Temporer Kena Pajak dan Beda Temporer yang Dapat
Dikurangkan
Beda temporer dibedakan atas 2 (dua) jenis yaitu:
(1) Beda temporer kena pajak (Future Taxable temporary difference) yaitu
beda yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam penentuan laba
(rugi) kena pajak pada masa yang akan datang jika jumlah tercatat
aset atau liabilitas tersebut diselesaikan. Beda temporer kena pajak
diakui sebagai Liabilitas Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities).
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak
tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak yang
berasal dari:
(a) pengakuan awal goodwill; atau
(b) pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu
DOKUMEN
transaksi yang:
(2) bukan transaksi kombinasi bisnis; dan
(3) pada saat transaksi, tidak memengaruhi laba akuntansi dan laba kena
IAI
pajak (rugi pajak)
(4) Beda temporer yang dapat dikurangkan (Future Deductible temporary
difference) yaitu beda yang menimbulkan jumlah yang dapat
dikurangkan dalam penentuan laba (rugi) kena pajak pada periode
masa depan jika jumlah tercatat aset atau liabilitas tersebut
diselesaikan. Beda temporer yang dapat dikurangkan diakui sebagai
Aset Pajak Tangguhan.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat
dikurangkan, sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak
akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga
perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan,
kecuali jika aset pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset
atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
(a) bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
(b) pada saat transaksi, tidak memengaruhi baik laba akuntansi
maupun laba kena pajak (rugi pajak)
Ikatan Akuntan Indonesia | 408

