Page 420 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 420

C.    Beda  Temporer  Kena  Pajak  dan  Beda  Temporer  yang  Dapat
                        Dikurangkan
                  Beda temporer dibedakan atas 2 (dua) jenis yaitu:
                  (1)  Beda temporer kena pajak (Future Taxable temporary difference) yaitu

                        beda  yang  menimbulkan  jumlah  kena  pajak  dalam  penentuan  laba
                        (rugi) kena pajak pada masa yang akan datang jika jumlah tercatat

                        aset atau liabilitas tersebut diselesaikan. Beda temporer kena pajak
                        diakui sebagai Liabilitas Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities).

                        Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak

                        tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak yang
                        berasal dari:

                        (a)  pengakuan awal goodwill; atau
                        (b)  pada  saat  pengakuan  awal  aset  atau  liabilitas  dari  suatu
                               DOKUMEN
                             transaksi yang:
                  (2)  bukan transaksi kombinasi bisnis; dan

                  (3)  pada saat transaksi, tidak memengaruhi laba akuntansi dan laba kena
                                                     IAI
                        pajak (rugi pajak)
                  (4)  Beda temporer yang dapat dikurangkan (Future Deductible temporary

                        difference)  yaitu  beda  yang  menimbulkan  jumlah  yang  dapat

                        dikurangkan  dalam  penentuan  laba  (rugi)  kena  pajak  pada  periode
                        masa  depan  jika  jumlah  tercatat  aset  atau  liabilitas  tersebut

                        diselesaikan. Beda temporer yang dapat dikurangkan diakui sebagai
                        Aset Pajak Tangguhan.

                        Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat
                        dikurangkan, sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak

                        akan  tersedia  dalam  jumlah  yang  cukup  memadai  sehingga

                        perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan,
                        kecuali  jika  aset  pajak  tangguhan timbul dari  pengakuan  awal aset

                        atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
                        (a)  bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan

                        (b)  pada  saat  transaksi,  tidak  memengaruhi  baik  laba  akuntansi
                             maupun laba kena pajak (rugi pajak)




                  Ikatan Akuntan Indonesia | 408
   415   416   417   418   419   420   421   422   423   424   425