Page 206 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 206
tambah yang ditemukan selama audit atas penambahan aset dapat ditelusuri ke
penghapusan peralatan lama dari buku klien.
(2) Kelengkapan
(a) Melakukan review atas kebijakan kapitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh
pengeluaran kapital yang signifikan telah dikapitalisasi secara memadai.
(b) Melakukan review atas pembukuan beban perbaikan dan pemeliharaan untuk
menentukan apakah beberapa item seharusnya dikapitalisasi.
Auditor juga menentukan bahwa penambahan kapitalisasi telah tepat dan tidak
seharusnya dibebankan sebagai biaya perbaikan dan pemeliharaan atau biaya
lainnya. Perusahaan seringkali membuat judgment mengenai apakah sebuah
pengeluaran tertentu harus dikapitalisasi atau dibebankan sebagai perbaikan.
Sebagian besar perusahaan memiliki kebijakan, biasanya berdasarkan materialitas
dan biaya pencatatan, mengenai apakah pengeluaran di bawah jumlah tertentu
merupakan beban – bahkan apabila pengeluaran tersebut terlihat bersifat kapital.
DOKUMEN
Biasanya, auditor memulainya dengan menentukan apakah kebijakan tersebut
masuk akal. Lebih lanjut lagi, auditor mempertimbangkan apakah manajemen
mungkin mencoba untuk tidak patuh dengan kebijakan tersebut dikarenakan
IAI
insentif untuk memanipulasi laba yang dilaporkan, sebagai contoh, menurunkan
laba yang dilaporkan dalam suatu periode yang baik dan sebaliknya dalam sebuah
periode yang buruk. Apabila auditor mempersepsikan bahwa risiko tersebut dapat
terjadi kepada klien tertentu, auditor akan menyesuaikan prosedurnya, biasanya
dengan meminta klien menyiapkan daftar baik penambahan aset tidak lancar dan
transaksi beban perbaikan dan pemeliharaan. Transaksi yang dipilih dari kedua
daftar dapat dilakukan vouching ke tagihan vendor, pesanan pekerjaan, atau bukti
pendukung lainnya untuk menentukan klasifikasi yang tepat.
(3) Hak/kewajiban
(a) Melakukan tanya jawab dengan manajemen mengenai apakah terdapat aset tidak
lancar yang dijaminkan.
(b) Menginspeksi dokumen kepemilikan.
(c) Menginspeksi kebijakan asuransi.
(d) Menginspeksi catatan dan bukti pembayaran pajak atas aset tidak lancar.
(4) Valuasi
199