Page 236 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 236

[Tanggal]
                Kepada [Auditor independen]
                Kami  memberikan  surat  representasi  ini  sehubungan  dengan  audit  Saudara  atas  [identifikasi
                nama laporan keuangan] perusahaan [nama klien] tanggal [sebutkan tanggal laporan keuangan]
                dan  untuk  [periode]  yang  ditujukan  untuk  menyatakan  pendapat  apakah  laporan  keuangan
                [konsolidasian]  telah  menyajikan  secara  wajar,  dalam  semua  hal  yang  material,  posisi
                keuangan,  kinerja  dan  arus  kas  perusahaan  [sebutkan  nama  entitas]  sesuai  dengan  prinsip
                akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Kami menegaskan bahwa kami bertanggung jawab
                atas  penyajian  wajar  posisi  keuangan,  kinerja,  dan  arus  kas  dalam  laporan  keuangan
                konsolidasian sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

                Representasi  tertentu  dalam  surat  ini dijelaskan terbatas pada hal-hal  yang material.  Sesuatu
                dipandang  material,  tanpa  melihat  besarnya,  jika  sesuatu  tersebut  menyangkut  penghilangan
                atau  salah  saji  informasi  akuntansi  yang,  dengan  mempertimbangkan  keadaan  yang
                melingkupinya,  menjdaikan  pertimbangan  orang  yang  berpikiran  wajar  yang  meletakkan
                kepercayaan  pada  informasi  tersebut  akan  berubah  atau  terpengaruh  oleh  penghilangan  atau
                salah saji tersebut.

                Kami  menegaskan,  berdasarkan  keyakinan  dan  pengetahuan  terbaik  kami,  [pada  (tanggal
                laporan audit)] representasi berikut ini telah kami buat kepada Saudara selama audit Saudara:
                               DOKUMEN
                 (1)  Laporan  keuangan  yang  disebut  di  atas  disajikan  secara  wajar  sesuai  dengan  prinsip
                     akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
                (2)  Kami telah menyediakan kepada Saudara semua:
                      (a)  Catatan akuntansi dan data lain yang berkaitan.
                      (b)  Notulen  rapat  pemegang  saham,  dan  dewan  komisaris,  atau  ringkasan  dari
                                                     IAI
                            keputusan yang belum dibuat notulennya.
                (3)  Tidak    terdapat    komunikasi    dari    badan    pengatur    mengenai    ketidakpatuhan    atau
                     kelemahan dalam praktik pelaporan keuangan.
                (4)  Tidak  terdapat  transaksi  material  yang  tidak  secara  semestinya  dicatat  dalam catatan
                     akuntansi yang melandasi laporan keuangan.
                (5)  Tidak ada:
                      (a)  Kecurangan  yang  melibatkan  manajemen  atau  karyawan  yang  memiliki  peran
                            penting dalam pengendalian intern.
                      (b)  Kecurangan  yang    melibatkan  karyawan  lain  yang  dapat  berdampak  material
                            terhadap laporan keuangan.
               (6)  Perusahaan tidak memiliki rencana atau maksud yang dapat berdampak material terhadap
                     nilai berjalan atau klasifikasi aset dan utang.
               (7)  Hal-hal    berikut    telah    dicatat    atau    diungkapkan    dalam    laporan    keuangan    secara
                     memadai:
                      (a)  Transaksi  antar  pihak  yang  berelasi,  termasuk  penjualan,  pembelian,  penyajian
                            sewa,  jaminan,  dan  jumlah  piutang  kepada  atau  utang  dari  pihak-pihak  yang
                            berelasi.
                      (b)  Jaminan, lisan atau tertulis, yang dapat menjadikan perusahaan memiliki kewajiban
                            bersyarat.
                      (c)  Estimasi signifikan dan pemusatan material yang diketahui oleh  manajemen yang
                            harus diungkapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                 (8)  Tidak terdapat:
                    (a)  Kemungkinan unsur tindakan pelanggaran atau unsur tindakan pelanggaran terhadap
                          hukum  dan  peraturan  yang  berdampak,  yang  harus  dipertimbangkan  untuk
                                                           229
   231   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241