Page 237 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 237

diungkapkan  dalam  laporan  keuangan  atau  sebagai  dasar  untuk  mencatat    rugi
                          bersyarat.
                    (b)  Utang lain yang material atau laba atau rugi bersyarat yang diharuskan untuk dicatat
                          atau diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
              (8)  Perusahaan memiliki hak penuh terhadap  aset  yang dimilikinya, dan tidak terdapat  gadai
                    atau penjaminan atas aset atau aset yang digadaikan.
              (9)  Perusahaan telah mematuhi semua aspek perjanjian kontrak yang akan berdampak material
                    terhadap laporan keuangan jika kami tidak mematuhi perjanjian tersebut.
              (10)  Penunjukan hanya satu auditor untuk tahun buku yang bersangkutan
              (11)  Perusahaan telah mematuhi ketentuan pasar modal, termasuk penyampaian informasi yang
                    bersifat  rahasia  kepada  Ketua  OJK  yang  berdampak  material  terhadap  kondisi  keuangan
                    emiten sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
              (12)  Perusahaan tidak sedang dalam kondisi dipailitkan.
              (13)  Tidak terdapat transaksi derivatif selain yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan.


              Nama Direktur Utama/atau Pejabat Lain dan Jabatannya
              Nama Direktur Keuangan/atau Pejabat   Keuangan   Lain   dan jabatannya




                               DOKUMEN






                                                     IAI








































                                                           230
   232   233   234   235   236   237   238   239   240   241   242