Page 237 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 237
diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi
bersyarat.
(b) Utang lain yang material atau laba atau rugi bersyarat yang diharuskan untuk dicatat
atau diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(8) Perusahaan memiliki hak penuh terhadap aset yang dimilikinya, dan tidak terdapat gadai
atau penjaminan atas aset atau aset yang digadaikan.
(9) Perusahaan telah mematuhi semua aspek perjanjian kontrak yang akan berdampak material
terhadap laporan keuangan jika kami tidak mematuhi perjanjian tersebut.
(10) Penunjukan hanya satu auditor untuk tahun buku yang bersangkutan
(11) Perusahaan telah mematuhi ketentuan pasar modal, termasuk penyampaian informasi yang
bersifat rahasia kepada Ketua OJK yang berdampak material terhadap kondisi keuangan
emiten sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
(12) Perusahaan tidak sedang dalam kondisi dipailitkan.
(13) Tidak terdapat transaksi derivatif selain yang telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Nama Direktur Utama/atau Pejabat Lain dan Jabatannya
Nama Direktur Keuangan/atau Pejabat Keuangan Lain dan jabatannya
DOKUMEN
IAI
230