Page 232 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 232

(4)  Jaminan, tertulis atau lisan, yang menyebabkan entitas memiliki utang bersyarat.

               (5)  Estimasi  signifikan  dan  pemusatan  material  yang  diketahui  oleh  manajemen  yang
                     harus diungkapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

               (6)  Pelanggaran  atau  kemungkinan  pelanggaran  hukum  atau  peraturan  yang dampaknya
                     harus dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan  keuangan atau sebagai dasar

                     untuk mencatat rugi bersyarat.
               (7)  Tuntutan  yang  belum  dinyatakan  atau  prakiraan  yang  telah  dikemukakan  oleh

                     penasihat  hukum  merupakan  tuntutan  yang  kemungkinan  besar  akan  terjadi  harus

                     diungkapkan sesuai dengan PSAK57: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi.
               (8)  Tuntutan  yang  tidak  diungkapkan  meskipun  telah  diberitahukan  kemungkinannya

                     oleh penasihat hukum klien.

               (9)  Hak atas aset, hak gadai atas aset, dan aset yang dijaminkan.
               (10)  Kepatuhan  dengan  pasal-pasal perjanjian kontrak yang  mungkin  berdampak terhadap

                     laporan keuangan.
                               DOKUMEN


               Peristiwa Kemudian
               (1)    Informasi tentang peristiwa kemudian.
                                                     IAI


                     Penolakan    manajemen     untuk    melengkapi    representasi   tertulis   merupakan
                     pembatasan  terhadap  lingkup  audit  yang  menghalangi  auditor  untuk  memberikan

                     pendapat  wajar  tanpa  pengecualian  dan  biasanya  cukup  menyebabkan  auditor  tidak

                     memberikan pendapat atau menarik diri dari perikatan. Namun berdasarkan pada sifat
                     representasi yang tidak dapat diperoleh tersebut atau keadaan penolakan, auditor dapat
                     menyimpulkan  bahwa  pendapat  wajar  dengan  pengecualian  adalah  layak.  Di

                     samping  itu,  auditor  harus  mempertimbangkan  dampak  penolakan  tersebut  terhadap

                     kemampuannya untuk mengandalkan representasi manajemen yang lain.


                     Jika  auditor  dihalangi  dalam  melaksanakan  prosedur  audit  yang  menurut

                     pertimbangannya  perlu  dilakukan  dalam  kondisi  yang  berkenaan  dengan  masalah
                     yang material  terhadap  laporan  keuangan,  walaupun  auditor  telah  diberi  representasi

                     dari manajemen mengenai masalah tersebut, namun terdapat pembatasan lingkup audit,
                     dan auditor harus menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan

                     tidak memberikan pendapat.
                                                           225
   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237