Page 92 - MODUL LEVEL DASAR ASURANS DAN SISTEM INFORMASI
P. 92

(3)  Perubahan dalam satuan usahan  yang membuat  laporan, seperti  perubahan penyajian

                     laporan  keuangan  konsolidasian  sebagai  ganti  laporan  keuangan  masing-masing
                     perusahaan,  perubahan  anak  perusahaan  tertentu  yang  merupakan  anggota  group

                     perusahaan  yang  termasuk  dalam  laporan  keuangan  gabungan,  perubahan  diantara
                     metode-metode  akuntansi:  harga  perolehan,  kepentingan  pemilik,  dan  metode

                     konsolidasian untuk anak perusahaan atau investasi lainnya dalam bentuk saham biasa


               Untuk perubahan-perubahan yang tidak memengaruhi konsistensi yaitu: perubahan estimasi

               akuntansi,  koreksi  kesalahan  yang  tidak  melibatkan  prinsip  akuntansi,  perubahan  dalam
               klasifikasi dan klasifikasi kembali, transaksi atau kejadian yang sangat berbeda, perubahan

               atas kondisi perusahaan seperti adanya akuisisi sebuah anak perusahaan, perubahan berupa

               adanya produk baru dan perubahan akibat bencana alam.


               Standar  ketiga  dalam  pelaporan  audit  menyatakan  mengenai  laporan  audit  yang  harus
                               DOKUMEN
               menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan

               dalam  penyusunan  laporan  keuangan  periode  berjalan  dalam  hubungannya  dengan  prinsip
               akuntansi  yang  diterapkan  dalam  periode  sebelumnya.  Hal  ini  berarti  bahwa,  jika  laporan
                                                     IAI
               audit tidak secara eksplisit menyebutkan hal-hal yang bertentangan dengan standar ini, maka

               pembaca  laporan  audit  dapat  menyimpulkan  bahwa  standar  pelaporan  pengungkapan  telah
               terpenuhi.  Apabila  laporan  keuangan  dan  catatan  atas  laporan  keuangan  gagal  dalam

               mengungkapkan sesuatu yang diharuskan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum, maka
               laporan keuangan dinyatakan tidak disajikan secara wajar.


               Terakhir, standar pelaporan keempat menyatakan bahwa laporan audit harus memuat suatu

               pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa

               pernyataan  demikian  tidak  dapat  diberikan.  Jika  pendapat  secara  keseluruhan  tidak  dapat
               diberikan,  maka  alasannya  harus  dinyatakan.  Dalam  semua  hal  yang  mana  nama  auditor

               dikaitkan  dengan  laporan  keuangan,  laporan  audit  harus  memuat  petunjuk  yang  jelas

               mengenai  sifat  pekerjaan  auditor,  jika  ada  dan  tingkat  tanggungjawab  yang  dipikulnya.
               Tujuan  standar  keempat  ini  adalah  untuk  mencegah  kesalahan  penafsiran  tingkat

               tanggungjawab auditor apabila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.



                                                           85
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97