Page 242 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 242

(d)  Kesalahan perdagangan dari suatu perusahaan yang bangkrut

                           Meskipun  jika  tidak  terdapat  kecurangan,  seorang  direktur  yang  terlibat  dalam
                           kesalahan perdagangan akan tetap diminta oleh likuidator untuk membuat suatu

                           kontribusi  terhadap  aset  perusahaan  yang  bangkrut  berdasarkan  Insolvency  Act
                           1986. Hal ini akan timbul ketika direktur tahu atau seharusnya tahu, bahwa tidak

                           ada  prospek  bagi  perusahaan  untuk  menghindari  likuidasi  kebangkrutan,  atau
                           ketika direktur mengambil langkah yang tidak cukup untuk meminimalisir potensi

                           kerugian  kepada  kreditur.  Akuntan  profesional  lebih  berisiko  untuk  melanggar

                           aturan  ini  dibanding  pihak  lain,  karena  keahlian,  pengetahuan  dan  pengalaman
                           mereka berarti bahwa mereka dinilai oleh standar yang lebih tinggi dibanding pihak

                           non-prefesional. Hal ini benar meskipun jika mereka akuntan yang dipekerjakan

                           misalnya  sebagai  direktur  penjualan  atau  pemasaran,  bukan  sebagai  direktur
                           keuangan.


                               DOKUMEN
                     (e)  Diskualifikasi Direktur

                           Untuk  melindungi  publik  secara  umum  dan  secara  khusus  kreditur,  seseorang
                           mungkin didiskualifikasi sebagai direktur atau manajer perusahaan karena berbagai

                           alasan, diantaranya:

                           (i)   Insider dealing.    IAI
                           (ii)  Kecurangan atau kesalahan perdagangan.

                           (iii)  Melanggar peraturan kompetisi.
                           (iv)  Menjadi terdakwa atas suatu pelanggaran terkait dengan promosi, formasi,

                                manajemen atau likuidasi suatu perusahaan atau terkait dengan penguasaan
                                oleh kurator atau manajemen atas properti perusahaan.

                           (v)  Menjadi direktur dari suatu perusahaan yang bangkrut.

                           (vi)  Tidak layak untuk  menjadi  direktur atau manajer, misalkan tidak mampu
                                membaca  akun-akun perusahaan.

                           (vii)  Menjadi ancaman bagi kepentingan publik.

                           (viii) Membuat pinjaman dari dana perusahaan yang tidak mungkin untuk dibayar.


                     (f)   Pencucian Uang (Money Laundering)
                           Terdapat banyak aturan yang luas tentang pencucian uang yang dibuat mengikuti

                           Proceeds of Crime Act 2002. Pengadilan harus mempertimbangkan acuan yang
                           relevan  ketika  menentukan  apakah  perilaku  seorang  akuntan  menimbulkan


                                                           236
   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247