Page 239 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 239

(i)   Hanya terdapat sedikit pesaing.

                           (ii)  Produk memiliki karakteristik yang sama, hanya menyisakan sedikit ruang
                                untuk persaingan atas kualitas, jasa dan biaya.

                           (iii)  Sudah terbentuk jalur komunikasi antar pesaing.
                           (iv)  Industri sudah mengalami kelebihan kapasitas.

                           (v)  Terdapat resesi ekonomi secara umum.


                           Suatu bisnis yang kedapatan menjadi anggota suatu kartel dapat dikenai denda 10%

                           dari  pendapatan  keseluruhan  tahunannya,  tanpa  melihat  ada  tidaknya
                           ketidakjujuran didalamnya. Sebagai tambahan, keterlibatan dalam perjanjian antar

                           pelaku  di  level  yang  sama  dalam  rantai  suplai  (perjanjian  horizontal)  dapat

                           menjadikan  individu  yang  bertanggung  jawab  atas  perjanjian  tersebut  dikenai
                           sanksi tindakan kriminal berdasarkan Enterprise Act 2002. Sedangkan bisnis atau

                           individu dalam suatu kartel yang mengakhiri keterlibatan mereka dan mengakuinya
                           akan diberikan kekebalan atau suatu pengurangan denda yang signifikan.

                               DOKUMEN
               (3)  Pengaturan Eksternalitas Secara Langsung
                                                     IAI
                     Untuk mengintervensi dalam suatu level suplai di suatu pasar dimana terdapat masalah-

                     masalah terkait  biaya eksternal dan manfaat, seperti polusi dan kerusakan lingkungan
                     lainnya, pemerintah dapat menggunakan:

                     (a)  Regulasi harga (menetapkan harga jual maksimum atau minimum).
                     (b)  Pajak atau tarif langsung atau tidak langsung.

                     (c)  Subsidi kepada pemasok, misalnya untuk mendorong ekspor.
                     (d)  Regulasi, dalam bentuk:

                           (i)   Kuota, yaitu batasan fisik atas output sehingga output ditetapkan pada

                                tingkat optimal secara sosial.
                           (ii)  Standar yang harus ditaati.

                           (iii)  Denda untuk para pelaku bisnis yang tidak memenuhi standar tertentu.


                     Contoh, Regulasi atas polusi oleh perdagangan emisi.


                     Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah terkait lingkungan, banyak pelaku bisnis yang

                     menetapkan standar untuk pengendalian polusi dan kuota emisi (yang mungkin dibeli
                     dan dijual dipasar sebagai perizinan yang diperjualbelikan di pasar perdagangan emisi),


                                                           233
   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244