Page 241 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 241
(b) Penyalahgunaan Pasar
Orang-orang yang terlibat di dalam pasar saham diharapkan memahami Kode Etik
Pasar, yang mewujudkan standar perilaku yang diharapkan dari seseorang. Contoh
penyalahgunaan pasar:
(i) Insider dealing, termasuk:
Pengungkapan yang tidak tepat yang menciptakan suatu pasar yang
tidak adil.
Penyalahgunaan informasi sebagai orang dalam.
(ii) Manipulasi transaksi dan menciptakan suatu kesalahan atau memberi kesan
yang menyesatkan tentang permintaan, penawaran, harga dan nilai-nilai di
pasar.
(iii) Manipulasi perangkat – perdagangan dan kemudian menggunakan
perangkat fiktif atau bentuk penipuan atau penemuan lainnya, seperti
menyebarkan informasi yang menyesatkan, untuk memutarbalikkan harga.
DOKUMEN
(iv) Diseminasi – menyebarkan informasi yang salah atau kesan yang
menyesatkan dimana orang yang mneyebarkan informasi tersbeut tahu
bahwa informasi tersebut salah atau menyesatkan.
IAI
(v) Distorsi dan perilaku yang menyesatkan yang mendorong orang lain
bertindak dalam suatu cara di pasar.
(c) Kecurangan dalam Perdagangan (Fraudulent Trading)
Para direktur perusahaan harus hati-hati akan bahaya untuk melanjutkan
perdagangan ketika perusahaan bangkrut, yaitu ketika perusahaan tidak dapat
membayar utang-utangnya saat jatuh tempo. Ketika suatu perusahaan dilikuidasi
karena bangkrut, kemudian didapati memiliki niat untuk berlaku curang terhadap
kreditur, atau memiliki tujuan untuk berlaku curang, maka direktur dan manajer
yang secara sadar berpartisipasi dalam kecurangan ini dapat secara personal
bertanggungjawab atas utang perusahaan berdasarkan Insolvency Act 1986.
Direktur dari perusahaan apa pun yang terlibat dalam kecurangan perdagangan juga
akan menghadapi sanksi kriminal, ada atau tidaknya kebangkrutan, berdasarkan
Companies Act 2006.
235