Page 241 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 241

(b)  Penyalahgunaan Pasar

                           Orang-orang yang terlibat di dalam pasar saham diharapkan memahami Kode Etik
                           Pasar, yang mewujudkan standar perilaku yang diharapkan dari seseorang.  Contoh

                           penyalahgunaan pasar:
                           (i)   Insider dealing, termasuk:

                                     Pengungkapan  yang tidak tepat  yang menciptakan suatu  pasar  yang
                                      tidak adil.

                                     Penyalahgunaan informasi sebagai orang dalam.

                           (ii)  Manipulasi transaksi dan menciptakan suatu kesalahan atau memberi kesan
                                yang menyesatkan tentang permintaan, penawaran, harga dan nilai-nilai di

                                pasar.

                           (iii)  Manipulasi  perangkat  –  perdagangan  dan  kemudian  menggunakan
                                perangkat  fiktif  atau  bentuk  penipuan  atau  penemuan  lainnya,  seperti

                                menyebarkan informasi yang menyesatkan, untuk memutarbalikkan harga.
                               DOKUMEN
                           (iv)  Diseminasi  –  menyebarkan  informasi  yang  salah  atau  kesan  yang

                                menyesatkan  dimana  orang  yang  mneyebarkan  informasi  tersbeut  tahu
                                bahwa informasi tersebut salah atau menyesatkan.
                                                     IAI
                           (v)  Distorsi  dan  perilaku  yang  menyesatkan  yang  mendorong  orang  lain

                                bertindak dalam suatu cara di pasar.


                     (c)  Kecurangan dalam Perdagangan (Fraudulent Trading)
                           Para  direktur  perusahaan  harus  hati-hati  akan  bahaya  untuk  melanjutkan

                           perdagangan  ketika  perusahaan  bangkrut,  yaitu  ketika  perusahaan  tidak  dapat
                           membayar utang-utangnya saat jatuh tempo. Ketika suatu perusahaan dilikuidasi

                           karena bangkrut, kemudian didapati memiliki niat untuk berlaku curang terhadap

                           kreditur, atau memiliki tujuan untuk berlaku curang, maka direktur dan manajer
                           yang  secara  sadar  berpartisipasi  dalam  kecurangan  ini  dapat  secara  personal

                           bertanggungjawab atas utang perusahaan berdasarkan Insolvency Act 1986.


                           Direktur dari perusahaan apa pun yang terlibat dalam kecurangan perdagangan juga

                           akan menghadapi sanksi kriminal, ada atau tidaknya kebangkrutan, berdasarkan
                           Companies Act 2006.





                                                           235
   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246