Page 45 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 45
yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan namun terdapat dalam komponen
asuransi perjalanan. Secara umum, yang ditanggung oleh asuransi perjalanan
adalah kecelakaan dalam perjalanan, sakit atau cedera dalam perjalanan,
repatriasi (situasi tak terduga yang mengharuskan seseorang untuk pulang
contohnya huru-hara, atau biaya pemulangan jenazah jika misal pemegang polis
meninggal di negara tujuan), kehilangan bagasi dan barang pribadi, hingga risiko
batalnya perjalanan atau reschedule. Asuransi perjalanan juga dapat menanggung
biaya pembelian tiket connecting flight yang disebabkan tertundanya perjalanan
kita.
(7) Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap karyawan pada
DOKUMEN
sebuah perusahaan atau lembaga pemerintahan. Di Indonesia, jaminan sosial
diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang
IAI
bekerja di Indonesia minimal selama enam bulan wajib memiliki BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika bekerja di perusahaan, maka
perusahaan tempat mereka bekerja wajib mendaftarkan mereka. Jika tidak
bekerja pada berusahaan, maka mereka harus mendaftarkan diri (beserta dengan
anggota keluarganya) dan wajib membayar iuran. Khusus untuk warga miskin
akan diberikan bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah.
BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal namun juga di sektor
informal. Untuk BPJS Kesehatan, pemerintah sedang mengupayakan untuk dapat
menanggung adalah segala jenis penyakit. Sedangkan untuk BPJS
Ketenagakerjaan, terdapat istilah ‘risiko sosial ekonomi’ yang ditanggung.
Risiko sosial ekonomi mencakup peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin,
cacat, hari tua, dan meninggal dunia. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan
memastikan tiap pemegang polisnya akan menerima jaminan hari tua.
38