Page 45 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 45

yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan namun terdapat dalam komponen
                             asuransi  perjalanan.  Secara  umum,  yang  ditanggung  oleh  asuransi  perjalanan

                             adalah  kecelakaan  dalam  perjalanan,  sakit  atau  cedera  dalam  perjalanan,
                             repatriasi  (situasi  tak  terduga  yang  mengharuskan  seseorang  untuk  pulang

                             contohnya huru-hara, atau biaya pemulangan jenazah jika misal pemegang polis

                             meninggal di negara tujuan), kehilangan bagasi dan barang pribadi, hingga risiko
                             batalnya perjalanan atau reschedule. Asuransi perjalanan juga dapat menanggung

                             biaya pembelian tiket connecting flight yang disebabkan tertundanya perjalanan
                             kita.



                        (7)  Jaminan Sosial
                             Jaminan sosial adalah asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap karyawan pada
                                DOKUMEN
                             sebuah  perusahaan  atau  lembaga  pemerintahan.  Di  Indonesia,  jaminan  sosial
                             diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS

                             Ketenagakerjaan. Setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang
                                                       IAI
                             bekerja  di  Indonesia  minimal  selama  enam  bulan  wajib  memiliki  BPJS
                             Kesehatan  dan  BPJS  Ketenagakerjaan.  Jika  bekerja  di  perusahaan,  maka

                             perusahaan  tempat  mereka  bekerja  wajib  mendaftarkan  mereka.  Jika  tidak
                             bekerja pada berusahaan, maka mereka harus mendaftarkan diri (beserta dengan

                             anggota keluarganya) dan wajib membayar iuran. Khusus untuk warga miskin
                             akan diberikan bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah.



                             BPJS  tidak  hanya  wajib  bagi  pekerja  di  sektor  formal  namun  juga  di  sektor
                             informal. Untuk BPJS Kesehatan, pemerintah sedang mengupayakan untuk dapat

                             menanggung  adalah  segala  jenis  penyakit.  Sedangkan  untuk  BPJS
                             Ketenagakerjaan,  terdapat  istilah  ‘risiko  sosial  ekonomi’  yang  ditanggung.

                             Risiko sosial ekonomi  mencakup peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin,
                             cacat,  hari  tua,  dan  meninggal  dunia.  Selain  itu,  BPJS  Ketenagakerjaan

                             memastikan tiap pemegang polisnya akan menerima jaminan hari tua.





                                                             38
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50