Page 497 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 497

BAB 7 PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM


               A.    PILIHAN GANDA
                      1.      A.  Pengadilan negeri di daerah hukum penggugat bertempat tinggal

                      2.      A. Bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
                      3.      B. Pengadilan Negeri domisili salah satu pihak

                      4.      C. Mempunyai bukti pembayaran kwitansi 3 kali berturutan, tagihan sebelumnya

                                lunas
                      5.      D. Penggugat atau kuasa hukum penggugat

                      6.      C. Dibuat para pihak dihadapkan pejabat umum Negara
                      7.      A. Negoisasi

                      8.     A. Menuntun para pihak untuk bisa membuat penyelesaian sengketa sendiri
                      9.      D. Terakhir dan mengikat

                      10.     A. Keluarga sedarah atau keluarga karena perkawinan



               B.    ESAI      DOKUMEN

                      1.    a)  Jalur formal pengadilan
                                                     IAI
                             b)  Jalur  non  formal  diluar  pengadilan  berdasarkan  UU  no  30  tahun  1999  Tentang
                                Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa


                       2.     a)  surat

                              b)  saksi
                              c)  persangkaan

                              d)  pengakuan
                              e)  sumpah



















                                                           483
   492   493   494   495   496   497   498   499   500   501   502