Page 497 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 497
BAB 7 PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM
A. PILIHAN GANDA
1. A. Pengadilan negeri di daerah hukum penggugat bertempat tinggal
2. A. Bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
3. B. Pengadilan Negeri domisili salah satu pihak
4. C. Mempunyai bukti pembayaran kwitansi 3 kali berturutan, tagihan sebelumnya
lunas
5. D. Penggugat atau kuasa hukum penggugat
6. C. Dibuat para pihak dihadapkan pejabat umum Negara
7. A. Negoisasi
8. A. Menuntun para pihak untuk bisa membuat penyelesaian sengketa sendiri
9. D. Terakhir dan mengikat
10. A. Keluarga sedarah atau keluarga karena perkawinan
B. ESAI DOKUMEN
1. a) Jalur formal pengadilan
IAI
b) Jalur non formal diluar pengadilan berdasarkan UU no 30 tahun 1999 Tentang
Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa
2. a) surat
b) saksi
c) persangkaan
d) pengakuan
e) sumpah
483