Page 401 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 401

KUNCI JAWABAN




                       c.  Perhitungan jumlah laba per saham dasar dan dilusian atas laba atau rugi yang dapat
                           diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan, jika disajikan, laba atau
                           rugi dari operasi normal berkelanjutan yang dapat diatribusikan kepada pemegang
                           saham biasa tersebut.
                           •   LPS Dasar dihitung dengan membagi laba atau rugi yang dapat diatribusikan
                               kepada pemegang saham biasa entitas induk (pembilang) dengan jumlah rata-
                               rata tertimbang saham biasa yang beredar (penyebut) dalam suatu periode.

                           •   Untuk tujuan perhitungan LPS Dilusian, perusahaan melakukan penyesuaian
                               terhadap laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa
                               entitas induk dan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar, atas dampak
                   7.  A IAI WEB VERSION
                               dari semua efek yang mempunyai potensi saham biasa yang bersifat dilutif.

                   2.  Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode
                       pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang
                       menguntungkan maupun tidak. Perlakuan akuntansi atas peristiwa-peristiwa tersebut
                       dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
                       a.  Dilakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan atas peristiwa yang memberikan
                           bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai setelah
                           periode pelaporan); dan
                       b.  Tidak dilakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan atas peristiwa yang
                           mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa non penyesuai
                           setelah periode pelaporan). Apabila material maka diungkapkan, dan apabila tidak
                           material tidak diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

                   BAB 4 ASET LANCAR


                   Pilihan Ganda
                   1.  B
                   2.  C
                   3.  D
                   4.  B
                   5.  A
                   6.  C


                   8.  B
                   9.  D
                   10.  D




















 392  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  393
   396   397   398   399   400   401   402   403   404   405   406