Page 396 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 396
PELAPORAN KORPORAT
adanya resistensi dari para akuntan itu sendiri. Para Akuntan masih beranggapan bahwa: 1)
Akuntansi hanya memfokuskan pada kebutuhan informasi dari stakeholder dominan yang
memberi kontribusi dalam penciptaan nilai entitas; 2) Akuntansi hanya memproses dan
melaporkan informasi yang material dan dapat diukur; 3) Akuntansi mengadopsi asumsi
entitas sehingga entitas diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari pemilik dan pemangku
kepentingan lainnya, sehingga jika suatu transaksi tidak secara langsung berdampak pada
nilai entitas maka diabaikan dalam pelaporan akuntansi; dan 4) Masyarakat dan lingkungan
adalah sumber daya yang tidak berada dalam area kendali dan tidak terikat dalam executory
contract dengan entitas.
15.4 PERKEMBANGAN TERKINI
IAI WEB VERSION
Untuk mendukung kesiapan infrastruktur pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting)
di Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah membentuk dua lembaga, yaitu Dewan
Pemantau Standar Keberlanjutan (DPSK) dan Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI. Kedua
dewan ini dibentuk melalui mekanisme tiga lapis (three tiers) guna memperkuat tata kelola
dan akuntabilitas dalam proses perumusan standar keberlanjutan. Anggota DPSK dan DSK IAI
berasal dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta kalangan
industri, akademisi, dan praktisi yang memiliki pemahaman mendalam tentang isu keberlanjutan.
Pada tanggal 17 Desember 2024 , DSK IAI telah mengesahkan Draf Eksposur PSPK 1 yang
memuat Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan (DE
PSPK 1) serta PSPK 2 yang membahas Pengungkapan Terkait Iklim (DE PSPK 2). DE PSPK
1 mengacu pada IFRS S1 – General Requirements for Disclosure of Sustainability – related
Financial Information, sedangkan DE PSPK 2 mengacu pada IFRS S2 – Climate-related
Disclosures. Kedua standar internasional ini dikeluarkan oleh International Sustainability
Standards Board (ISSB).
DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 merupakan bagian dari Standar Pengungkapan Keberlanjutan
(SPK) yang menjadi acuan dalam penyusunan informasi keuangan yang berkaitan dengan
keberlanjutan (sustainability-related financial information). Informasi yang diungkapkan
tersebut, bersama dengan laporan keuangan, merupakan komponen dari laporan informasi
keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial reports).
DE PSPK 1 mengatur secara umum mengenai landasan konseptual, persyaratan umum, serta
pertimbangan, ketidakpastian, dan kesalahan. Landasan konseptual menjelaskan bagaimana
penyajian yang wajar, konsep materialitas, entitas yang melaporkan, dan informasi terhubung.
Persyaratan umum menjelaskan mengenai sumber panduan, lokasi pengungkapan, waktu
pelaporan, informasi komparatif, dan pernyataan kepatuhan.
DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 mengatur konten inti yang mencakup aspek tata kelola, strategi,
manajemen risiko, metrik dan target. DE PSPK 1 mewajibkan entitas untuk menerapkan konten
inti ini dalam mengungkapkan risiko dan peluang yang berkaitan dengan keberlanjutan,
sedangkan DE PSPK 2 difokuskan untuk risiko dan peluang yang terkait dengan iklim.
388 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 389

