Page 396 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 396

PELAPORAN KORPORAT




                 adanya resistensi dari para akuntan itu sendiri. Para Akuntan masih beranggapan bahwa: 1)
                 Akuntansi hanya memfokuskan pada kebutuhan informasi dari  stakeholder  dominan yang
                 memberi  kontribusi  dalam  penciptaan nilai entitas; 2)  Akuntansi hanya memproses  dan
                 melaporkan  informasi  yang  material  dan  dapat  diukur;  3)  Akuntansi  mengadopsi  asumsi
                 entitas sehingga entitas diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari pemilik dan pemangku
                 kepentingan lainnya, sehingga jika suatu transaksi tidak secara langsung berdampak pada
                 nilai entitas maka diabaikan dalam pelaporan akuntansi; dan 4) Masyarakat dan lingkungan
                 adalah sumber daya yang tidak berada dalam area kendali dan tidak terikat dalam executory
                 contract dengan entitas.


                 15.4  PERKEMBANGAN TERKINI
                       IAI WEB VERSION
                 Untuk mendukung  kesiapan infrastruktur pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting)
                 di  Indonesia,  Ikatan  Akuntan  Indonesia  (IAI)  telah  membentuk  dua  lembaga,  yaitu  Dewan
                 Pemantau Standar Keberlanjutan (DPSK) dan Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI. Kedua
                 dewan ini dibentuk melalui mekanisme tiga lapis (three tiers) guna memperkuat tata kelola
                 dan akuntabilitas dalam proses perumusan standar keberlanjutan. Anggota DPSK dan DSK IAI
                 berasal dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian
                 Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta kalangan
                 industri, akademisi, dan praktisi yang memiliki pemahaman mendalam tentang isu keberlanjutan.


                 Pada tanggal 17 Desember 2024 , DSK  IAI telah  mengesahkan  Draf Eksposur PSPK  1  yang
                 memuat Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan (DE
                 PSPK 1) serta PSPK 2 yang membahas Pengungkapan Terkait Iklim (DE PSPK 2). DE PSPK
                 1 mengacu pada IFRS S1 –  General Requirements for Disclosure of Sustainability – related

                 Financial Information, sedangkan DE PSPK 2 mengacu pada IFRS S2 – Climate-related
                 Disclosures. Kedua standar internasional ini dikeluarkan oleh  International Sustainability
                 Standards Board (ISSB).


                 DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 merupakan bagian dari Standar Pengungkapan Keberlanjutan
                 (SPK) yang menjadi acuan dalam penyusunan informasi keuangan yang berkaitan dengan
                 keberlanjutan (sustainability-related financial information). Informasi  yang diungkapkan
                 tersebut, bersama dengan laporan keuangan, merupakan komponen dari laporan informasi
                 keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial reports).

                 DE PSPK 1 mengatur secara umum mengenai landasan konseptual, persyaratan umum, serta
                 pertimbangan, ketidakpastian, dan kesalahan. Landasan konseptual menjelaskan bagaimana
                 penyajian yang wajar, konsep materialitas, entitas yang melaporkan, dan informasi terhubung.
                 Persyaratan umum menjelaskan mengenai sumber panduan, lokasi pengungkapan, waktu
                 pelaporan, informasi komparatif, dan pernyataan kepatuhan.


                 DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 mengatur konten inti yang mencakup aspek tata kelola, strategi,
                 manajemen risiko, metrik dan target. DE PSPK 1 mewajibkan entitas untuk menerapkan konten
                 inti ini dalam mengungkapkan risiko dan peluang yang berkaitan dengan keberlanjutan,
                 sedangkan DE PSPK 2 difokuskan untuk risiko dan peluang yang terkait dengan iklim.








                 388                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       389
   391   392   393   394   395   396   397   398   399   400   401