Page 2 - Sistem Informasi dan Pengendalian (2 Maret 2026)
P. 2

SISTEM INFORMASI
            DAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM AKUNTANSI





                   SISTEM INFORMASI

                   DAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM AKUNTANSI




            Hak Cipta @2025, Ikatan Akuntan Indonesia
            Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau
            menggunakan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik, mekanik atau cara
            lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau menyimpan
            dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan Indonesia.
                IAI WEB VERSION
            Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan atau
            menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang disebabkan
            oleh kelalaian atau hal lainnya.


               Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
               Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
               1.   Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
                   dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
                   paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
                   rupiah).
               2.   Setiap orang  yang  dengan tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau pemegang  Hak  Cipta
                   melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                   c, huruf  d, huruf  f, dan/atau huruf  h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                   penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
                   ratus juta rupiah).
               3.   Setiap orang  yang  dengan tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau pemegang  Hak  Cipta
                   melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                   a, huruf  b, huruf  e, dan/atau huruf  g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                   penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
                   (satu miliar rupiah).
               4.   Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
                   bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
                   denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).





                                                         Cetakan
                                                    Pertama: Oktober 2025



                                                      Diterbitkan oleh:








                                                Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta 10310
                                                 Telp. (021) 31904232 (hunting)
                                                 Home page: www.iaiglobal.or.id
                                                  Email: iai-info@iaiglobal.or.id






             ii                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   1   2   3   4   5   6   7