Page 3 - Sistem Informasi dan Pengendalian - Ikatan Akuntan Indonesia
P. 3

SISTEM INFORMASI
                 SISTEM INFORMASI
                 & PENGENDALIAN INTERNAL
                 DAN PENGENDALIAN INTERNAL
                 MODUL  CHARTERED  ACCOUNTANT




                                       SISTEM INFORMASI
                   Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
                   Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau
                                       DAN PENGENDALIAN INTERNAL
                   menggunakan sebagian atau seluruh isi  buku ini dalam bentuk  apapun, baik  secara elektronik, mekanik
                   atau cara lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau
                   menyimpan dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan
                 Hak Cipta @2025, Ikatan Akuntan Indonesia
                   Indonesia.
                 Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau
                   Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan
                 menggunakan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik, mekanik atau cara
                   atau menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang
                 lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau menyimpan
                   disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.
                 dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan Indonesia.
                     IAI WEB VERSION
                 Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan atau
                   Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
                 menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang disebabkan
                   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
                 oleh kelalaian atau hal lainnya.
                    1.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
                       dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
                   Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
                       paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                   Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
                    2.   Setiap Orang yang  dengan  tanpa hak dan/atau tanpa izin  Pencipta atau pemegang Hak Cipta
                   1.   Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
                       melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                       dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
                       c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                       paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
                       penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
                       rupiah).
                       juta rupiah).
                       Setiap Orang yang  dengan  tanpa hak dan/atau tanpa izin  Pencipta atau pemegang Hak Cipta
                   3.
                    2.   Setiap orang  yang  dengan tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau pemegang  Hak  Cipta
                       melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                       melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                       c, huruf  d, huruf  f, dan/atau huruf  h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                       a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                       penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
                       penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
                       ratus juta rupiah).
                       miliar rupiah).
                       Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
                   4.
                    3.   Setiap orang  yang  dengan tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau pemegang  Hak  Cipta
                       melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                       bentuk  pembajakan, dipidana dengan  pidana penjara paling  lama 10 (sepuluh)  tahun  dan/atau
                       a, huruf  b, huruf  e, dan/atau huruf  g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                       pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                       penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
                       (satu miliar rupiah).
                    © Hak cipta dilindungi Undang–Undang
                   4.   Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
                       bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
                       denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
                                                             Cetakan
                       SISTEM INFORMASI DAN PENGENDALIAN INTERNAL              Diterbitkan oleh:
                                                        Pertama: Oktober 2025
                       Cetakan 1, Mei 2015
                       Cetakan 3, September 2021          Diterbitkan oleh:
                       Cetakan 4, Mei 2022
                       Cetakan 5, Desember 2022
                                                                     Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310
                       Cetakan 6, September 2023                         Telp. 021) 31904232 (hunting)
                       Cetakan 7, Februari 2024                               Fax. (021) 3900016
                       Cetakan 8, Agustus 2024      Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta 10310
                                                                         Home page: www.iaiglobal.or.id
                       Cetakan 9, Maret 2025          Telp. (021) 31904232 (hunting)  Email: iai-info@iaiglobal.or.id
                       Cetakan 10, November 2025     Home page: www.iaiglobal.or.id
                       Cetakan 11, April 2026         Email: iai-info@iaiglobal.or.id






                 ii
                                       Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
                 Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia
         b        Ikatan Akuntan Indonesia
   1   2   3   4   5   6   7   8