Page 3 - Sistem Informasi dan Pengendalian (2 Maret 2026)
P. 3
SAMBUTAN
SAMBUTAN
Ketua Dewan Pengurus Nasional
Ikatan Akuntan Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan sebutan Chartered Accountant (CA) Indonesia sebagai kualifikasi
akuntan profesional Indonesia sesuai standar internasional. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tujuan pendirian
IAI, yaitu untuk mengawasi perkembangan akuntansi dan meningkatkan kualitas pendidikan akuntansi serta
pekerjaan akuntan. Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
IAI WEB VERSION
kepada profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan
akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.
Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI berkomitmen untuk memenuhi Statement
Membership Obligations (SMOs) serta menerapkan International Education Standards (IES), khususnya
IES 7 yang mengatur kerangka dasar dan persyaratan minimal kompetensi seorang akuntan profesional.
Standar ini menjadi landasan utama bagi penyusunan kurikulum, silabus, dan mekanisme pengembangan
profesi berkelanjutan yang dilakukan oleh IAI.
Indonesia, sebagai anggota G20 dan pemimpin kawasan ASEAN, membutuhkan akuntan profesional
yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat tata kelola, serta berkontribusi terhadap
akuntabilitas publik.
Dalam konteks nasional, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat profesionalisme dan tata
kelola profesi di sektor keuangan, baik bagi individu profesional maupun asosiasi profesinya.
Sebagai tindak lanjut UU P2SK pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 untuk memperkuat
ekosistem sektor keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan berkeadilan. Regulasi ini menjadi tonggak penting
dalam reformasi tata kelola pelaporan keuangan nasional dengan menetapkan prinsip utama: laporan
keuangan hanya boleh disusun oleh individu yang kompeten secara profesional dan memiliki integritas
tinggi, khususnya dalam bidang akuntansi.
PP 43/2025 melalui Pasal 4 dan 5 mewajibkan bahwa setiap laporan keuangan harus disusun secara
lengkap sesuai Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusun laporan
keuangan wajib memiliki kompetensi profesional yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian/profesional di
bidang akuntansi atau piagam akuntan beregister serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan peran
dan tanggung jawab profesionalnya. Kebijakan ini memastikan bahwa laporan keuangan dapat diandalkan
sebagai dasar pengambilan keputusan oleh regulator, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sejalan dengan PP 43/2025, POJK 18 Tahun 2025 mewajibkan bank untuk menyusun dan mempublikasikan
laporan keuangan dengan standar transparansi yang tinggi. Penyusunan laporan keuangan bank harus
dilakukan oleh pejabat internal yang memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) sesuai kelompok bank.
Hal ini menegaskan bahwa kompetensi akuntansi kini menjadi persyaratan regulator di sektor perbankan.
Kementerian BUMN melalui Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor SK-3/DKU.
MBU/05/2023 menetapkan pedoman teknis mengenai komposisi dan kualifikasi organ pengelola risiko di
lingkungan BUMN. Regulasi ini memberikan penekanan kuat pada pemenuhan kompetensi dan sertifikasi
profesional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan risiko, termasuk yang berkaitan.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak iii

