Page 3 - Sistem Informasi dan Pengendalian (2 Maret 2026)
P. 3

SAMBUTAN


                                       SAMBUTAN



                             Ketua Dewan Pengurus Nasional

                                     Ikatan Akuntan Indonesia




               Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan sebutan Chartered Accountant (CA) Indonesia sebagai kualifikasi
               akuntan profesional Indonesia sesuai standar internasional. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tujuan pendirian
               IAI, yaitu untuk mengawasi perkembangan akuntansi dan meningkatkan kualitas pendidikan akuntansi serta
               pekerjaan akuntan. Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
                IAI WEB VERSION
               kepada profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan
               akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.


               Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI berkomitmen untuk memenuhi Statement
               Membership Obligations  (SMOs) serta  menerapkan  International  Education Standards  (IES),  khususnya
               IES 7 yang mengatur kerangka dasar dan persyaratan minimal kompetensi seorang akuntan profesional.
               Standar ini menjadi landasan utama bagi penyusunan kurikulum, silabus, dan mekanisme pengembangan
               profesi berkelanjutan yang dilakukan oleh IAI.

               Indonesia, sebagai anggota G20 dan pemimpin kawasan ASEAN, membutuhkan akuntan profesional
               yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat tata kelola, serta berkontribusi terhadap
               akuntabilitas publik.


               Dalam konteks nasional, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
               Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat profesionalisme dan tata
               kelola profesi di sektor keuangan, baik bagi individu profesional maupun asosiasi profesinya.

               Sebagai tindak lanjut UU P2SK pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 untuk memperkuat
               ekosistem sektor keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan berkeadilan. Regulasi ini menjadi tonggak penting
               dalam reformasi tata kelola pelaporan keuangan nasional dengan menetapkan prinsip utama: laporan
               keuangan  hanya  boleh  disusun  oleh  individu  yang  kompeten  secara  profesional  dan  memiliki  integritas
               tinggi, khususnya dalam bidang akuntansi.

               PP 43/2025 melalui Pasal 4 dan 5 mewajibkan bahwa setiap laporan keuangan harus disusun secara
               lengkap sesuai Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusun laporan
               keuangan wajib memiliki kompetensi profesional yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian/profesional di
               bidang akuntansi atau piagam akuntan beregister serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan peran
               dan tanggung jawab profesionalnya. Kebijakan ini memastikan bahwa laporan keuangan dapat diandalkan
               sebagai dasar pengambilan keputusan oleh regulator, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.

               Sejalan dengan PP 43/2025, POJK 18 Tahun 2025 mewajibkan bank untuk menyusun dan mempublikasikan
               laporan keuangan dengan standar transparansi yang tinggi. Penyusunan laporan keuangan bank harus
               dilakukan oleh pejabat internal yang memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) sesuai kelompok bank.
               Hal ini menegaskan bahwa kompetensi akuntansi kini menjadi persyaratan regulator di sektor perbankan.
               Kementerian BUMN melalui Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor SK-3/DKU.
               MBU/05/2023  menetapkan pedoman teknis mengenai komposisi dan kualifikasi organ pengelola risiko di
               lingkungan BUMN. Regulasi ini memberikan penekanan kuat pada pemenuhan kompetensi dan sertifikasi
               profesional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan risiko, termasuk yang berkaitan.





               Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         iii
   1   2   3   4   5   6   7   8