Page 4 - Sistem Informasi dan Pengendalian - Ikatan Akuntan Indonesia
P. 4
SISTEM INFORMASI
& PENGENDALIAN INTERNAL
SAMBUTAN
MODUL CHARTERED ACCOUNTANT
SAMBUTAN
Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau Ketua Dewan Pengurus Nasional
menggunakan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik, mekanik
atau cara lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau Ikatan Akuntan Indonesia
menyimpan dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan
Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan sebutan Chartered Accountant (CA) Indonesia sebagai kualifikasi
Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan akuntan profesional Indonesia sesuai standar internasional. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tujuan pendirian
atau menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang
disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya. IAI, yaitu untuk mengawasi perkembangan akuntansi dan meningkatkan kualitas pendidikan akuntansi serta
pekerjaan akuntan. Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
IAI WEB VERSION
Sanksi Pelanggaran Pasal 113: kepada profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI berkomitmen untuk memenuhi Statement
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara Membership Obligations (SMOs) serta menerapkan International Education Standards (IES), khususnya
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). IES 7 yang mengatur kerangka dasar dan persyaratan minimal kompetensi seorang akuntan profesional.
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta Standar ini menjadi landasan utama bagi penyusunan kurikulum, silabus, dan mekanisme pengembangan
melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana profesi berkelanjutan yang dilakukan oleh IAI.
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah). Indonesia, sebagai anggota G20 dan pemimpin kawasan ASEAN, membutuhkan akuntan profesional
3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat tata kelola, serta berkontribusi terhadap
melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf akuntabilitas publik.
a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu Dalam konteks nasional, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
miliar rupiah).
Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat profesionalisme dan tata
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau kelola profesi di sektor keuangan, baik bagi individu profesional maupun asosiasi profesinya.
pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Sebagai tindak lanjut UU P2SK pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 untuk memperkuat
ekosistem sektor keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan berkeadilan. Regulasi ini menjadi tonggak penting
© Hak cipta dilindungi Undang–Undang dalam reformasi tata kelola pelaporan keuangan nasional dengan menetapkan prinsip utama: laporan
keuangan hanya boleh disusun oleh individu yang kompeten secara profesional dan memiliki integritas
tinggi, khususnya dalam bidang akuntansi.
PP 43/2025 melalui Pasal 4 dan 5 mewajibkan bahwa setiap laporan keuangan harus disusun secara
lengkap sesuai Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusun laporan
keuangan wajib memiliki kompetensi profesional yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian/profesional di
SISTEM INFORMASI DAN PENGENDALIAN INTERNAL Diterbitkan oleh:
bidang akuntansi atau piagam akuntan beregister serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan peran
dan tanggung jawab profesionalnya. Kebijakan ini memastikan bahwa laporan keuangan dapat diandalkan
Cetakan 1, Mei 2015 sebagai dasar pengambilan keputusan oleh regulator, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Cetakan 3, September 2021
Cetakan 4, Mei 2022 Sejalan dengan PP 43/2025, POJK 18 Tahun 2025 mewajibkan bank untuk menyusun dan mempublikasikan
Cetakan 5, Desember 2022 laporan keuangan dengan standar transparansi yang tinggi. Penyusunan laporan keuangan bank harus
Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310
Cetakan 6, September 2023 Telp. 021) 31904232 (hunting) dilakukan oleh pejabat internal yang memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) sesuai kelompok bank.
Cetakan 7, Februari 2024 Fax. (021) 3900016 Hal ini menegaskan bahwa kompetensi akuntansi kini menjadi persyaratan regulator di sektor perbankan.
Cetakan 8, Agustus 2024 Home page: www.iaiglobal.or.id Kementerian BUMN melalui Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor SK-3/DKU.
Cetakan 9, Maret 2025 Email: iai-info@iaiglobal.or.id MBU/05/2023 menetapkan pedoman teknis mengenai komposisi dan kualifikasi organ pengelola risiko di
Cetakan 10, November 2025 lingkungan BUMN. Regulasi ini memberikan penekanan kuat pada pemenuhan kompetensi dan sertifikasi
Cetakan 11, April 2026 profesional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan risiko, termasuk yang berkaitan.
Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak iii
b Ikatan Akuntan Indonesia

