Page 4 - Modul CA - Sistem Informasi dan Pengendalian Internal (Plus Soal)
P. 4
SISTEM INFORMASI
DAN PENGENDALIAN INTERNAL
SAMbUTAN KETUA DEwAN PENgURUS NASiONAL
iKATAN AKUNTAN iNDONESiA
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan sebutan Chartered Accountant
Indonesia (CA) sebagai kualifikasi akuntan profesional Indonesia sesuai panduan
standar internasional.
Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian
IAI yaitu untuk membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu
pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. Kualifikasi ini
juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan,
serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapai tantangan profesi dalam
perekonomian global.
Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI telah
meluncurkan CA untuk menaati Statement Membership Obligations (SMO) &
Guidelines IFAC. IFAC telah menetapkan International Education Standards (IES) 7
yang memuat kerangka dasar dan persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi
DOKUMEN
sebagai seorang akuntan profesional. IAI berkewajiban untuk mematuhi IES 7
tersebut sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional di Indonesia.
Adanya kualifikasi akuntan profesional dengan sebutan CA, diharapkan dapat
menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki
daya saing di tingkat global.
IAI
Sejalan dengan tujuan tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister
Negara yang telah disahkan pada tanggal 3 Februari 2015. PMK tersebut merupakan
amanat dari UU Nomor 34 Tahun 1954 Pasal 6 yang mengamanahkan kepada
Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan
untuk pemakaian gelar Akuntan.
Sesuai ketentuan PMK Nomor 25/PMK.01/2014, salah satu persyaratan untuk
menyandang gelar Akuntan seseorang harus lulus pendidikan profesi akuntan atau
lulus ujian sertifikasi akuntan profesional. PMK juga menyatakan bahwa pendidikan
profesi akuntansi mencakup perkuliahan dan ujian sertifikasi akuntan profesional.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 153 tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Profesi Akuntan mengatur bahwa
pendidikan program profesi akuntan (PPAk) diselenggarakan oleh perguruan tinggi
bekerjasama dengan IAI.
Permendikbud tersebut juga menyatakan mahasiwa yang dinyatakan lulus PPAk
berhak menggunakan gelar profesi dibidang akuntansi dan memperoleh sertifikat
profesi akuntansi setelah dinyatakan lulus seluruh uji kompetensi akuntan.
Uji kompetensi akuntan merupakan ujian sertifikasi akuntan profesional yang
diselenggarakan oleh IAI.
Ikatan Akuntan Indonesia i