Page 4 - Sistem Informasi dan Pengendalian - Ikatan Akuntan Indonesia
P. 4

SISTEM INFORMASI

 & PENGENDALIAN INTERNAL
                                                                                                       SAMBUTAN
 MODUL  CHARTERED  ACCOUNTANT
                                           SAMBUTAN


 Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
 Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau   Ketua Dewan Pengurus Nasional
 menggunakan sebagian atau seluruh isi  buku ini dalam bentuk  apapun, baik  secara elektronik, mekanik
 atau cara lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau   Ikatan Akuntan Indonesia
 menyimpan dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan
 Indonesia.
                   Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan sebutan Chartered Accountant (CA) Indonesia sebagai kualifikasi
 Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan   akuntan profesional Indonesia sesuai standar internasional. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tujuan pendirian
 atau menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang
 disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.  IAI, yaitu untuk mengawasi perkembangan akuntansi dan meningkatkan kualitas pendidikan akuntansi serta
                   pekerjaan akuntan. Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
                     IAI WEB VERSION
 Sanksi Pelanggaran Pasal 113:  kepada profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan
 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.

    1.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud   Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI berkomitmen untuk memenuhi Statement
 dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara   Membership Obligations  (SMOs) serta  menerapkan  International  Education Standards  (IES),  khususnya
 paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  IES 7 yang mengatur kerangka dasar dan persyaratan minimal kompetensi seorang akuntan profesional.
    2.   Setiap Orang yang  dengan  tanpa hak dan/atau tanpa izin  Pencipta atau pemegang Hak Cipta   Standar ini menjadi landasan utama bagi penyusunan kurikulum, silabus, dan mekanisme pengembangan
 melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
 c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana   profesi berkelanjutan yang dilakukan oleh IAI.
 penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
 juta rupiah).     Indonesia, sebagai anggota G20 dan pemimpin kawasan ASEAN, membutuhkan akuntan profesional
    3.   Setiap Orang yang  dengan  tanpa hak dan/atau tanpa izin  Pencipta atau pemegang Hak Cipta   yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat tata kelola, serta berkontribusi terhadap
 melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf   akuntabilitas publik.
 a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
 penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu   Dalam konteks nasional, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
 miliar rupiah).
                   Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat profesionalisme dan tata
    4.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
 bentuk  pembajakan, dipidana dengan  pidana penjara paling  lama 10 (sepuluh)  tahun  dan/atau   kelola profesi di sektor keuangan, baik bagi individu profesional maupun asosiasi profesinya.
 pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).  Sebagai tindak lanjut UU P2SK pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 untuk memperkuat
                   ekosistem sektor keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan berkeadilan. Regulasi ini menjadi tonggak penting
    © Hak cipta dilindungi Undang–Undang  dalam reformasi tata kelola pelaporan keuangan nasional dengan menetapkan prinsip utama: laporan
                   keuangan  hanya  boleh  disusun  oleh  individu  yang  kompeten  secara  profesional  dan  memiliki  integritas
                   tinggi, khususnya dalam bidang akuntansi.


                   PP 43/2025 melalui Pasal 4 dan 5 mewajibkan bahwa setiap laporan keuangan harus disusun secara
                   lengkap sesuai Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusun laporan
                   keuangan wajib memiliki kompetensi profesional yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian/profesional di
 SISTEM INFORMASI DAN PENGENDALIAN INTERNAL  Diterbitkan oleh:
                   bidang akuntansi atau piagam akuntan beregister serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan peran
                   dan tanggung jawab profesionalnya. Kebijakan ini memastikan bahwa laporan keuangan dapat diandalkan
 Cetakan 1, Mei 2015  sebagai dasar pengambilan keputusan oleh regulator, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
 Cetakan 3, September 2021
 Cetakan 4, Mei 2022  Sejalan dengan PP 43/2025, POJK 18 Tahun 2025 mewajibkan bank untuk menyusun dan mempublikasikan
 Cetakan 5, Desember 2022  laporan keuangan dengan standar transparansi yang tinggi. Penyusunan laporan keuangan bank harus
 Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310
 Cetakan 6, September 2023  Telp. 021) 31904232 (hunting)  dilakukan oleh pejabat internal yang memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) sesuai kelompok bank.
 Cetakan 7, Februari 2024  Fax. (021) 3900016  Hal ini menegaskan bahwa kompetensi akuntansi kini menjadi persyaratan regulator di sektor perbankan.
 Cetakan 8, Agustus 2024  Home page: www.iaiglobal.or.id  Kementerian BUMN melalui Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor SK-3/DKU.
 Cetakan 9, Maret 2025  Email: iai-info@iaiglobal.or.id  MBU/05/2023  menetapkan pedoman teknis mengenai komposisi dan kualifikasi organ pengelola risiko di
 Cetakan 10, November 2025  lingkungan BUMN. Regulasi ini memberikan penekanan kuat pada pemenuhan kompetensi dan sertifikasi
 Cetakan 11, April 2026  profesional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan risiko, termasuk yang berkaitan.







 Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  iii
 b  Ikatan Akuntan Indonesia
   1   2   3   4   5   6   7   8   9