Page 20 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 20
4. Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Merupakan hak pihak ketiga atas bagi hasil dari dana syirkah temporer, dan
merupakan bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan maupun kerugian hasil
investasi dalam satu periode laporan keuangan.
E. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN
SYARIAH
(1) PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Pengakuan unsur laporan keuangan (recognition) merupakan proses pembentukan
suatu pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan. Berikut ini
pengakuan atas unsur laporan keuangan syariah adalah:
1. Aset diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan bahwa
manfaat ekonominya di masa depan diperoleh entitas syariah dan aset tersebut
mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
2. Liabilitas diakui dalam laporan posisi keuangan kalau besar kemungkinan
bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan
dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang dan jumlah
yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
3. Dana Syirkah Temporer dapat diakui pada laporan posisi keuangan hanya jika
entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima
melalui pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi dan
jumlah yang harus diselesaikan dapat diukur dengan andal.
4. Ekuitas merupakan hak residual atas asset entitas syariah setelah dikurangi
semua kewajiban dan dana syirkah temporer.
5. Penghasilan diakui di laporan laba rugi komprehensif ketika terjadi kenaikan
manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan peningkatan asset
atau penurunan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal.
Sehingga pengakuan penghasilan bersamaan dengan kenaikan asset atau
penurunan kewajiban.
6. Beban diakui dalam laporan laba rugi jika terjadi penurunan manfaat ekonomi
masa depan yang berkaitan dengan penurunan asset atau kenaikan kewajiban.
13 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH