Page 15 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 15
3. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan
jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya di mana entitas syariah
mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan
pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
4. Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua
liabilitas dan dana syirkah temporer.
Sebagai contoh implementasi akun-akun pada akuntansi syariah yang terkait prinsip
syariah yang dilaksanakan oleh Entitas Syariah adalah sebagai berikut (Nurhayati
& Wasilah, 2015; Zaky & Khoir, 2017):
1. Kelompok Aset
Akun untuk prinsip jual beli dan jasa yang meliputi murabahah, salam, dan istishna’
dan ijarah, maka akun yang dipergunakan adalah akun “Piutang”. Aset yang
digunakan untuk prinsip ujroh yang meliputi Ijarah, Ijarah Muntabia Bittamalik
(IMBT), dan sejenisnya dipergunakan akun “Aset Ijarah”. Sedangkan untuk prinsip
bagi hasil yang meliputi Mudharabah dan Musyarakah dipergunakan akun
“Investasi”.
2. Kelompok Liabilitas
Transaksi dengan prinsip Wadiah, akun yang dipergunakan adalah “Titipan” pada
unsur “Liabilitas”. Penerima titipan atas perizinan penitip diperkenankan
mengambil manfaat barang yang dititipkan, kan tetapi harus menjamin barang
tersebut dapat dikembalikan sewaktu-waktu penitip memintanya kembali. Untuk
prinsip Mudharabah Mutlaqah dan Musyarakah dipergunakan akun “Dana Syirkah
Temporer”.
(2) TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan syariah sebagaimana tujuan laporan keuangan
konvensional, yaitu menyediakan informasi terkait posisi keuangan, kinerja dan
perubahan posisi keuangan, namun dalam hal ini spesifik untuk entitas syariah.
8 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH