Page 219 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 219
BAB 11
AKUNTANSI SUKUK
PENDAHULUAN
Transaksi syariah di pasar modal memiliki karakteristik yang berbeda dengan
transaksi syariah di sektor riil. Perbedaan ini terutama disebabkan perbedaan obyek
transaksi di pasar modal dan sektor riil. Instrumen keuangan yang ditransaksikan di
pasar modal syariah meliputi saham, sukuk, medium-term notes, reksadana,
instrumen keuangan syariah lainnya.
Pengaturan akuntansi untuk instrumen pasar modal syariah, khususnya sukuk
diatur dalam PSAK 110: Akuntansi Sukuk, baik dari sisi investor maupun penerbit
sukuk. Pengaturan akuntansi investor sukuk dalam PSAK 110 yang dikeluarkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah ini mengacu pada IFRS 9 Financial
Instruments yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Board,
dimana IFRS 9 kemudian diadopsi menjadi PSAK 71: Instrumen Keuangan. PSAK
110 pertama kali dikeluarkan pada 2011 dan kemudian direvisi pada 2014.
Pemahaman dan penerapan akuntansi sukuk memerlukan pemahaman secara
komprehensif atas PSAK 110 dan juga harus memahami PSAK 71 yang relevan
dengan akuntansi sukuk. Khususnya terkait dengan klasifikasi dan reklasifikasi
sukuk yang menjadi landasan dalam pengakuan dan pengukuran atas sukuk.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta diharapkan mampu:
1. Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan sukuk dari sisi penerbit dan investor.
2. Mampu mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi sukuk sesuai
dengan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku.
3. Mampu menganalisis dampak perubahan SAK Syariah dan Fatwa DSN MUI.
212 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH