Page 219 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 219

BAB 11

                                                    AKUNTANSI SUKUK


                        PENDAHULUAN
                             Transaksi syariah di pasar modal memiliki karakteristik yang berbeda dengan

                        transaksi syariah di sektor riil. Perbedaan ini terutama disebabkan perbedaan obyek

                        transaksi di pasar modal dan sektor riil. Instrumen keuangan yang ditransaksikan di
                        pasar  modal  syariah  meliputi  saham,  sukuk,  medium-term  notes,  reksadana,

                        instrumen keuangan syariah lainnya.

                             Pengaturan akuntansi untuk instrumen pasar modal syariah, khususnya sukuk
                        diatur dalam PSAK 110: Akuntansi Sukuk, baik dari sisi investor maupun penerbit

                        sukuk. Pengaturan akuntansi investor sukuk dalam PSAK 110 yang dikeluarkan
                        oleh  Dewan  Standar  Akuntansi  Syariah  ini  mengacu  pada  IFRS  9  Financial

                        Instruments  yang  dikeluarkan  oleh  International  Accounting  Standards  Board,
                        dimana IFRS 9 kemudian diadopsi menjadi PSAK 71: Instrumen Keuangan. PSAK

                        110 pertama kali dikeluarkan pada 2011 dan kemudian direvisi pada 2014.

                             Pemahaman dan penerapan akuntansi sukuk memerlukan pemahaman secara
                        komprehensif atas PSAK 110 dan juga harus memahami PSAK 71 yang relevan

                        dengan  akuntansi  sukuk.  Khususnya  terkait  dengan  klasifikasi  dan  reklasifikasi
                        sukuk yang menjadi landasan dalam pengakuan dan pengukuran atas sukuk.



                        TUJUAN PEMBELAJARAN
                        Peserta diharapkan mampu:

                        1.   Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang pengakuan, pengukuran,
                             penyajian, dan pengungkapan sukuk dari sisi penerbit dan investor.

                        2.   Mampu  mengaplikasikan  prinsip  akuntansi  atas  transaksi  sukuk  sesuai

                             dengan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku.
                        3.   Mampu menganalisis dampak perubahan SAK Syariah dan Fatwa DSN MUI.









                        212 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   214   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224