Page 220 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 220
A. SEKILAS TENTANG SUKUK
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai
sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi)
atas: aset berwujud tertentu, manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah
ada maupun yang akan ada, jasa yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek
tertentu, atau kegiatan investasi yang telah ditentukan.
Sukuk merupakan sertifikat yang bernilai sama yang merepresentasikan hak
pemilik (investor) atas kepemilikan fisik aset, manfaat atas aset, proyek tertentu,
atau jasa tertentu. Sukuk mewakili kepemilikan bersama dalam kepemilikan aset
yang tersedia untuk diinvestasikan, baik aset nonmoneter, manfaat, jasa, atau
kombinasi ketiganya, ditambah aset takberwujud atau aset moneter.
Penerbitan dan perdagangan sukuk harus berdasarkan akad syariah, termasuk
adanya aset/aktivitas yang mendasari. Perdagangan sukuk tunduk kepada ketentuan
yang mengatur perdagangan hak-hak yang diwakilinya. Pemilik sukuk memperoleh
hasil dan menanggung kerugian sebagaimana dinyatakan dalam akad.
Penerbitan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah umumnya tidak hanya
menggunakan akad ijarah atau mudharabah, tetapi dapat dikombinasikan dengan
akad lain (multi akad). Dalam PSAK 110, semua akad tersebut diperlakukan
sebagai satu kesatuan akad dalam penerbitan sukuk.
B. AKUNTANSI PENERBIT
PSAK 110 mengatur perlakuan akuntansi bagi penerbit sukuk ijarah yang berbeda
dengan penerbit sukuk mudharabah. Perbedaan perlakuan akuntansi ini didasarkan
pada adanya perbedaan antara akad ijarah dan akad mudharabah. Perlakuan
akuntansi penerbit sukuk secara umum sebagai berikut:
Tabel 1. Perlakuan akuntansi penerbit
Keterangan Sukuk Ijarah Sukuk Mudharabah
Pengukuran awal Sukuk ijarah diukur pada Sukuk mudharabah diukur
biaya perolehan (nilai pada nilai nominal (at par).
nominal - biaya penerbitan Biaya penerbitan sukuk
+ premium – diskonto) mudharabah (biaya
213 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH