Page 220 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 220

A.   SEKILAS TENTANG SUKUK
                        Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai

                        sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi)
                        atas: aset berwujud tertentu, manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah

                        ada maupun yang akan ada, jasa yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek

                        tertentu, atau kegiatan investasi yang telah ditentukan.
                        Sukuk  merupakan  sertifikat  yang  bernilai  sama  yang  merepresentasikan  hak

                        pemilik (investor) atas kepemilikan fisik aset, manfaat atas aset, proyek tertentu,

                        atau jasa tertentu. Sukuk mewakili kepemilikan bersama dalam kepemilikan aset
                        yang  tersedia  untuk  diinvestasikan,  baik  aset  nonmoneter,  manfaat,  jasa,  atau

                        kombinasi ketiganya, ditambah aset takberwujud atau aset moneter.
                        Penerbitan  dan  perdagangan  sukuk  harus  berdasarkan  akad  syariah,  termasuk

                        adanya aset/aktivitas yang mendasari. Perdagangan sukuk tunduk kepada ketentuan
                        yang mengatur perdagangan hak-hak yang diwakilinya. Pemilik sukuk memperoleh

                        hasil dan menanggung kerugian sebagaimana dinyatakan dalam akad.

                        Penerbitan  sukuk  ijarah  dan  sukuk  mudharabah  umumnya  tidak  hanya
                        menggunakan akad ijarah atau mudharabah, tetapi dapat dikombinasikan dengan

                        akad  lain  (multi  akad).  Dalam  PSAK  110,  semua  akad  tersebut  diperlakukan
                        sebagai satu kesatuan akad dalam penerbitan sukuk.


                        B.   AKUNTANSI PENERBIT

                        PSAK 110 mengatur perlakuan akuntansi bagi penerbit sukuk ijarah yang berbeda

                        dengan penerbit sukuk mudharabah. Perbedaan perlakuan akuntansi ini didasarkan
                        pada  adanya  perbedaan  antara  akad  ijarah  dan  akad  mudharabah.  Perlakuan

                        akuntansi penerbit sukuk secara umum sebagai berikut:

                                             Tabel 1. Perlakuan akuntansi penerbit
                              Keterangan               Sukuk Ijarah            Sukuk Mudharabah
                          Pengukuran awal        Sukuk ijarah diukur pada  Sukuk mudharabah diukur
                                                 biaya  perolehan  (nilai  pada nilai nominal (at par).
                                                 nominal - biaya penerbitan  Biaya  penerbitan  sukuk
                                                 + premium – diskonto)      mudharabah          (biaya





                        213 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   215   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225