Page 26 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 26
BAB 2
LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
PENDAHULUAN
Laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101 tentang Penyajian Laporan
Keuangan Syariah, yang pertama kali diterbitkan pada 27 Juni 2007. Revisi pertama
pada 16 Desember 2011, kemudian berlanjut pada revisi kedua pada 15 Oktober
2014 dan terakhir pada 25 Mei 2016 mengalami penyesuaian sebagai dampak revisi
PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah (DSAS, 2016). Laporan
keuangan syariah adalah laporan keuangan yang diterbitkan oleh entitas syariah
yang berorientasi laba dalam operasionalnya. Entitas syariah yang dimaksud adalah
entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha yang
berdasarkan prinsip syariah dan dituangkan dalam anggaran dasar entitas tersebut
(DSAS, 2016; Nurhayati & Wasilah, 2015; Zaky & Khoir, 2017)
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta dapat:
1. Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang karakteristik laporan
keuangan syariah.
2. Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang unsur laporan keuangan
entitas syariah (Bank Syariah, Entitas Asuransi Syariah, Amil Zakat/Infaq).
3. Menyusun, menganalisis, dan menginterpretasi laporan keuangan berbagai
entitas syariah.
19 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH