Page 30 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 30
c. jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan setelah
periode pelaporan; atau
d. entitas syariah tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian
liabilitas selama sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode
pelaporan.
Yang tidak termasuk kategori (a) maka entitas syariah mengklasifikasikan ke dalam
liabilitas jangka panjang.
3. Dana Syirkah Temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan
jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana entitas syariah
memiliki hak untuk mengelola maupun menginvestasikannya kembali
dengan imbal bagi hasil yang nilainya sesuai kesepakatan.
4. Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua
kewajiban dan dana syirkah temporer.
(2) LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Entitas syariah melaporkan kinerjanya dengan jalan menyajikan seluruh pos
penghasilan dan beban yang diakui dalam suatu periode yang menunjukkan
komponen laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya.
Beberapa unsur penting dalam laporan laba rugi terkait dengan kinerja antara lain:
1. Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi
dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban
yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi
pemilik modal. Penghasilan dapat berupa pendapatan maupun keuntungan.
2. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi
dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban
yang mengakibatkan peurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian
kepada pemilik modal. Kerugian juga termasuk dalam pos beban. Entitas
23 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH