Page 299 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 299
(b) Rasio terkait Likuiditas Bank Syariah :
1. Total Aset Likuid terhadap Total Aset
Keterangan :
Total aset likuid adalah total aset likuid primer dan aset likuid sekunder.
Aset likuid primer adalah aset yang sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas atas penarikan dana pihak ketiga dan kewajiban jatuh tempo, yang terdiri
dari:
- kas;
- penempatan pada Bank Indonesia;
- penempatan pada bank lain;
- surat berharga kategori tersedia untuk dijual (Available for Sale/AFS) atau
trading; dan
- seluruh surat berharga pemerintah (government sukuk) kategori trading dan AFS
yang memiliki kualitas tinggi, diperdagangkan pada pasar aktif, dan memiliki
sisa jatuh waktu 1 tahun atau kurang.
Aset likuid sekunder adalah sejumlah aset likuid dengan kualitas lebih rendah
untuk memenuhi kebutuhan likuiditas atas penarikan dana pihak ketiga dan
kewajiban jatuh tempo, yang terdiri dari:
- surat berharga pemerintah (government sukuk) kategori trading dan AFS
dengan kualitas baik, diperdagangkan pada pasar aktif, dan memiliki sisa jatuh
waktu lebih dari 1 tahun tapi kurang dari 5 tahun;
- surat berharga pemerintah (government sukuk) kategori HTM dan memiliki sisa
jatuh waktu sampai dengan 1 tahun; dan
- surat berharga pemerintah (government sukuk) kategori trading dan AFS dan
memiliki sisa jatuh waktu lebih dari 5 tahun, dengan nilai haircut 25%.
292 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH