Page 296 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 296
Bank wajib menyampaikan action plan:
1. sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan OJK, untuk rencana tindak (action
plan) yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian tingkat kesehatan bank
oleh OJK;
2. paling lambat pada tanggal 15 Agustus, untuk penilaian tingkat kesehatan bank
posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian tingkat kesehatan
bank posisi akhir bulan Desember, untuk rencana tindak (action plan) yang
merupakan tindak lanjut dari penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan hasil
self assessment Bank.
Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak (action plan)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat:
1. 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian action plan; dan/atau
2. 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir bulan dan dilakukan secara bulanan, apabila
terdapat permasalahan yang signifikan yang akan mengganggu penyelesaian
rencana tindak (action plan) secara tepat waktu.
OJK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindak (action
plan) oleh Bank.
B. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
(1) ANALISA LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
Dibawah ini terdapat beberapa rasio keuangan yang lazim dipergunakan dalam
penilaian kinerja Bank Syariah
(a) Kualitas Penyediaan Dana dan Kecukupan Pencadangan
1. Financing at Risk (FAR)
Rasio ini digunakan untuk mengidentifikasi pembiyaan yang sudah tidak sesuai
dengan kondisi pada saat akad awal.
289 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH