Page 296 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 296

Bank wajib menyampaikan action plan:

                        1.   sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan OJK, untuk rencana tindak (action
                             plan) yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian tingkat kesehatan bank

                             oleh OJK;
                        2.   paling lambat pada tanggal 15 Agustus, untuk penilaian tingkat kesehatan bank

                             posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian tingkat kesehatan

                             bank  posisi  akhir  bulan  Desember,  untuk  rencana  tindak  (action  plan)  yang
                             merupakan tindak lanjut dari penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan hasil

                             self assessment Bank.


                        Bank  wajib  menyampaikan  laporan  pelaksanaan  rencana  tindak  (action  plan)

                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat:
                        1.   10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian action plan; dan/atau

                        2.   10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir bulan dan dilakukan secara bulanan, apabila
                             terdapat  permasalahan  yang  signifikan  yang  akan  mengganggu  penyelesaian

                             rencana tindak (action plan) secara tepat waktu.


                        OJK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindak (action

                        plan) oleh Bank.



                        B.   ANALISIS LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

                        (1)  ANALISA LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH

                        Dibawah  ini  terdapat  beberapa  rasio  keuangan  yang  lazim  dipergunakan  dalam
                        penilaian kinerja Bank Syariah

                        (a)  Kualitas Penyediaan Dana dan Kecukupan Pencadangan

                        1.   Financing at Risk (FAR)

                        Rasio ini digunakan untuk mengidentifikasi pembiyaan yang sudah tidak sesuai

                        dengan kondisi pada saat akad awal.




                        289 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   291   292   293   294   295   296   297   298   299   300   301