Page 295 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 295

1.   signifikansi  atau  materialitas  pangsa  perusahaan  anak  terhadap  bank  umum

                             syariah secara konsolidasi; dan/atau
                        2.   permasalahan  permodalan  pada  Perusahaan  Anak  yang  berpengaruh  secara

                             signifikan terhadap permodalan secara konsolidasi.


                        Bagi  bank umum syariah  yang melakukan penilaian tingkat  kesehatan bank secara

                        konsolidasi maka:
                        1.   mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan peringkat

                             komposit Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi; dan

                        2.   pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan peringkat komposit secara
                             konsolidasi,  wajib  mengacu  pada  mekanisme  penetapan  dan  pengkategorian

                             peringkat Bank secara individual.


                        (3)  TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK


                        Dalam hal hasil penilaian tingkat kesehatan bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa

                        Keuangan (OJK) dan/atau hasil self assessment oleh Bank terdapat:
                        1.  Peringkat faktor tingkat kesehatan bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau

                            peringkat 5;
                        2.  Peringkat komposit tingkat kesehatan bank yang ditetapkan dengan peringkat 4

                            atau peringkat 5; dan/atau
                        3.  Peringkat komposit tingkat kesehatan bank yang ditetapkan dengan peringkat 3,

                            namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu

                            kelangsungan usaha Bank, maka Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang
                            saham pengendali Bank wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada

                            Otoritas Jasa Keuangan.









                        288 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   290   291   292   293   294   295   296   297   298   299   300