Page 320 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 320
(4) ‘ADL (EQUILIBRIUM AND JUSTICE)
'Adl, berarti "sama". “Adl adalah menegakkan kebenaran tanpa penganiayaan,
tidak merugikan dan menghilangkan hak bagi dirinya juga bagi pihak lain. ‘Adl
mengandung makna persamaan atau keseimbangan. Secara bahasa, kata adil artinya
keadilan (al-‘adalat atau al’udulat); pertengahan (al-I’tidal); lurus (al-istiqamat);
condong kepada kebenaran (al-mayl ila al-haq). Ajaran untuk bersikap‘adl
dijelaskan pada surat Al Baqarah ayat 48 :
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang
tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak
diterima syafa'at dan tebusan dari padanya, dan tidaklah mereka akan
ditolong”
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT adalah satu-satunya Dzat yang Maha Adil
dan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari perhitungan Allah. Allah SWT
juga berfirman dalam Al Baqarah ayat 123 bahwa seseorang seharusnya tidak boleh
abai terhadap keburukan-keburukan yang telah dilakukan, karena di akhirat kelak
seseorang tidak dapat menggantikan orang lain untuk dihisab.
“Dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat
menggantikan seseorang lain sedikitpun dan tidak akan diterima suatu
tebusan daripadanya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafa'at
kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong”
(5) QIST (EQUITY)
Qisth arti asalnya adalah bagian yang patut. Qisth adalah menjalankan keadilan
termasuk berlaku adil terhadap dirinya sendiri. Penerapan qist dalam Al Quran
difirmankan oleh Allah dalam surat An-Nisa ayat 135
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar
penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri
atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah
lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar-balikkan
310 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH