Page 315 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 315
Reksadana syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksadana
sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksadana dapat
diterbitkan sebagai reksadana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah,
termasuk aset yang mendasari penerbitannya. Reksadana syariah dianggap
memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan
portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal
sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di
Pasar Modal. Perkembangan pasar modal syariah terus meningkat ditandai dengan
bertambahnya jumlah perusahaan yang listing dalam Daftar Efek Syariah (DES),
melakukan penawaran umum obligasi syariah, atau menerbitkan reksadana syariah.
B. DASAR-DASAR ETIKA ISLAM DALAM TRANSAKSI
MUAMALAH
Berbagai produk, transaksi dan layanan dalam entitas syariah dijalankan sebagai
bentuk hubungan muamalah yaitu hubungan antara sesama manusia dalam rangka
urusan kehidupan dunia seperti hubungan bisnis, keuangan dan urusan kehidupan
dunia lainnya yang serupa yang dijalankan berdasarkan tuntunan dari Allah swt.
Dalam menjalankan transaksi muamalah melalui berbagai entitas syariah
diperlukan penerapan etika Islam. Etika secara umum merupakan pertimbangan
moral yang memberikan landasan bagi seseorang ataupun komunitas untuk dapat
menentukan baik buruk atau benar salah tindakan yang diambil. Etika Islam
menurut pemikiran ulama-ulama adalah akhlak yang mengacu kepada Al-Quran
dan As Sunnah.
Berikut adalah beberapa etika dasar dalam ajaran Islam yang dapat menjadi
panduan bagi sumber daya manusia di entitas syariah dalam bersikap dan
berperilaku terkait hubungan muamalah yang berbentuk transaksi maupun layanan
syariah.
305 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH