Page 491 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 491

Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset

                            nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut. Musyarakah
                            pemilikan tidak termasuk dalam domain bisnis karena tujuan dilakukannya bukan

                            untuk  memperoleh  keuntungan  yang  akan  dibagi  bersama  di  antara  para  syarik
                            (mitra usaha).

                            Dalam syirkah al-amlak, terbagi dalam dua bentuk, yaitu:
                            1.   Syirkah Ijbariyyah


                            Yaitu  berkumpulnya  dua  orang  atau  lebih  dalam  pemilikan  suatu  benda  secara

                            paksa. Contohnya adalah Al-Irts atau waris, pada dasarnya perbuatan hukum bersifat

                            ijbari  (paksa),  dimana  harta  yang  meninggal  menjadi  milik  ahli  waris.  Harta
                            peninggalan yang sudah dikurangi pelunasan kwajiban-kewajiban untuk dibagikan

                            kepada para ahli waris yang berhak menerimanya.
                            2.   Syirkah Ikhtiyariyah


                            Yaitu suatu bentuk kepemilikan bersama yang timbul karena perbuatan orang-orang

                            yang berserikat. Contohnya adalah Al-Syira’ (pembelian), yaitu jual beli amanah
                            (transparan dari segi harga perolehan dan keuntungan, di mana pembelinya lebih

                            dari  satu  pihak.  Pembelinya  disebut  mitra  (syarik),  sehingga  barang  yang  dibeli

                            menjadi  milik  bersama  (syirkah-milik)  dan  harta  tersebut  tidak  dijadikan  modal
                            usaha, tetapi dibagian sesuai dengan masing-masing porsi pembeliannya. Contoh

                            lainnya  dari  syirkah  ikhtiyariyah  adalah  hibah  (hadiah).  Akad  hibah  memiliki
                            banyak  bentuk,  di  antaranya  hadiah.  Misalnya,  peserta  cerdas  cermat  (pada

                            umumnya berjumlah tiga orang), ketika mereka menjadi  juara dan mendapatkan
                            hadiah, hadiah tersebut menjadi milik bersama.



                            Syikah uqud  pada prinsipnya merupakan ikhtiar yang berupa penyatuan harta dari
                            masing-masing pihak untuk dijadikan modal usaha yang dilakukan bersama oleh

                            para mitra.












               481 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   486   487   488   489   490   491   492   493   494   495   496