Page 491 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 491
Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset
nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut. Musyarakah
pemilikan tidak termasuk dalam domain bisnis karena tujuan dilakukannya bukan
untuk memperoleh keuntungan yang akan dibagi bersama di antara para syarik
(mitra usaha).
Dalam syirkah al-amlak, terbagi dalam dua bentuk, yaitu:
1. Syirkah Ijbariyyah
Yaitu berkumpulnya dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu benda secara
paksa. Contohnya adalah Al-Irts atau waris, pada dasarnya perbuatan hukum bersifat
ijbari (paksa), dimana harta yang meninggal menjadi milik ahli waris. Harta
peninggalan yang sudah dikurangi pelunasan kwajiban-kewajiban untuk dibagikan
kepada para ahli waris yang berhak menerimanya.
2. Syirkah Ikhtiyariyah
Yaitu suatu bentuk kepemilikan bersama yang timbul karena perbuatan orang-orang
yang berserikat. Contohnya adalah Al-Syira’ (pembelian), yaitu jual beli amanah
(transparan dari segi harga perolehan dan keuntungan, di mana pembelinya lebih
dari satu pihak. Pembelinya disebut mitra (syarik), sehingga barang yang dibeli
menjadi milik bersama (syirkah-milik) dan harta tersebut tidak dijadikan modal
usaha, tetapi dibagian sesuai dengan masing-masing porsi pembeliannya. Contoh
lainnya dari syirkah ikhtiyariyah adalah hibah (hadiah). Akad hibah memiliki
banyak bentuk, di antaranya hadiah. Misalnya, peserta cerdas cermat (pada
umumnya berjumlah tiga orang), ketika mereka menjadi juara dan mendapatkan
hadiah, hadiah tersebut menjadi milik bersama.
Syikah uqud pada prinsipnya merupakan ikhtiar yang berupa penyatuan harta dari
masing-masing pihak untuk dijadikan modal usaha yang dilakukan bersama oleh
para mitra.
481 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH